Ambon, Tribun-Maluku.com : Dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pimpinan Pemerintah Seluruh Indonesia (APPSI) yang berlangsung di Ambon, Jumat (27/2), terkait undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 telah menghadirkan pengaturan baru mengenai pemerintah daerah.
Mengingat saat sekarang sedang dilakukan kegiatan penyusunan peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dan mengantisipasi kemungkinan dilakukannya revisi atas UU No. 2 tahun 2014 oleh DPR, maka APPSI memandang perlu untuk memberikan masukan demi efektifnya pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 juncto UU No. 2 tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan itu, APPSI menyampaikan 10 rekomendasi, pertama perlu ditegaskan penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam peraturan pemerintah. Sejalan dengan penguatan peran tersebut diperlukan pula fasilitasi untuk peningkatan kapasitas dan wibawa gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Dengan demikian, fungsi Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi dapat dioptimalkan.
Kedua, pemerintah pusat perlu lebih aktif melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Langkah aktif ini dibutuhkan segera karena banyak peraturan yang tidak dapat dilaksanakan, menimbulkan kebingungan, dan bahkan berimplikasi pada pemborosan sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ketiga, perlu penegasan kembali kewenangan daerah di dalam administrasi pertahanan, terutama melalui tugas pembantuan, sehingga daerah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah sebagaimana disebutkan dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan demikian, pemerintah nasional dapat berkosentrasi dalam pembuatan norma, standar, prosedur, supervisi dan fasilitasi.
Keempat, perlu segera dikeluarkan kebijakan land reform yang mengatur secara tegas pengangguran hak atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara yang terlantar oleh perusahaan dan atau pribadi setelah batas waktu lima tahun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kelima, perlu penguatan mengenai biaya operasional Gubernur yang tidak terkait dengan besar kecilnya PAD yang relatif kecil, Gubernur dihadapkan pada keterbatasan dukungan finansial dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu membantu daerah dimaksud, sehingga biaya operasional terpenuhi secara minimum.
Keenam, dalam masa 2 tahun pertama pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 juncto UU nomor 2 tahun 2015 perlu diselenggarakan forum dialog reguler antara Gubernur dengan Presiden atau mewakili Presiden mengenai topik permasalahan yang dianggap penting sebelum diimplementasikan.
Ketujuh, mengingat ketentuan bahwa kewenangan pempus di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara, perlu dilakukan pengaturan yang jelas yang mengenai hubungan antara pempus, daerah provinsi, dan daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintah di kawasan perbatasan negara tersebut.
Delapan, dalam pengaturan daerah provinsi berciri kepulauan perlu ditegaskan adanya arah kebijakan yang memandang daerah provinsi dimaksud sebagai satu sistem pulau-pulau. Dengan arah kebijakan tersebut, maka pengaturan mengenai daerah provinsi yang berciri kepulauan, baik yang berkaitan dengan masalah keuangan, ekonomi dan sosial budaya, termasuk demografi dan penataan daerah, harus disesuaikan dengan ciri kepulauannya.
Sembilan, APSSI sepakat dan mendukung penuh pendapat ketua BPK RI tentang pengambilan atas kerugian keuangan negara dalam temuan BPK sebelum batas 60 hari sejak ditetapkannya temuan tersebut, sebagai sesuatu yang dinyatakan bersih dari sudut audit keuangan negara. Berdasarkan pandangan tersebut, disarankan kepada Presiden agar memerintahkan kepada semua aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan ini sebagai objek pemeriksaan.
Dan kesepuluh, APSSI sepakat dengan pandangan Menteri dalam negeri bahwa wewenang untuk menetapkan pelaksana tugas bagi kabupaten/yang bupati/walikotanya berakhir masa jabatnnya berada sepenuhnya pada Gubernur. Untuk maksud itu, disarankan kepada Mendagri agar menetapkan kewenangan ini dengan keputusan Menteri.