AMBON Tribun-Maluku.Com- Raja Negeri Halong Stella G. Tupenalay bersama Saniri Negeri Lengkap Negeri Halong membuat keputusan bersama tentang “Dilarang Mengadakan Kegiatan Berupa Apapun Di Atas Tanah Petuanan Negeri Halong Tanpa Seijin Pemerintah Negeri Halong”.
Keputusan Raja dan Saniri Negeri Lengkap Negeri Halong ini, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan turunannya PP. Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Pantauan Tribun-Maluku.Com dilapangan terlihat ada 12 titik pemasangan papan larangan yakni; Gerbang Moderen Lateri Indah, Perumahan BTN Lateri Indah, Gerbang Citra Land, Kompleks Persekolahan SMP Negeri 9, SD Negeri 1, 2 Lateri, Kebung cengekeh keluarga Simatauw, Kebun jemaat Lateri, Perum Purnawirawan TNI-AD, Depan Pos Blitz, Lokasi Perum Blitz, Depan BTN Batu Gajah, PAL V dan Lokasi keluarga Ferdinandus.
Securiti pada Citra Land menghalangi jalan masuknya mobil yang hendak memasuki lokasi Perum Citra Land, sehingga pemasangan papan larangan terpaksa dilakukan di depan Gerbang Cetra Land.
Pemasangan papan larangan pada 12 titik itu berjalan dengan aman dan lancar, di bawah pengawalan Polsek Baguala, Sat Pol PP Kota Ambon dan Sat Pol PP Provinsi Maluku.
Ikut dalam pemasangan papan larangan tersebut Raja Negeri Halong, Saniri Negeri Lengkap, Marlen Petta, SH Pengacara, Etha Unawekla, SH Kabid Linmas Sat Pol PP Pemprov, Wartawan cetak dan elektronik, serta sejumlah masyarakat Negeri Halong.(TM02)