Ambon, Tribun-Maluku.com : Empat tersangka korupsi proyek budidaya keramba jaring apung milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Empat tersangka itu Yakni, Ketua panitia pemeriksa barang, Raynold Gerrits Hetharia, Direktur CV Sulabesi Mandiri, Syamsul Bahri Jainahu, serta pelaksana proyek, Hardo dan Sulaiman Latupono.
Penahanan itu dilakukan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan keempat tersangka itu beserta barang buktinya ke JPU (Tahap II) untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Hari ini kasus korupsi proyek budidaya keramba jaring apung atas empat tersangka resmi dinaikkan ke tahap II. Demi kepentingan JPU, maka keempat tersangka itu langsung digiring ke Rutan Ambon. Hal itu dilakukan agar keempat tersangka itu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, ” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia, di Ambon, Jumat (30/10).
Bobby menjelaskan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, proyek tahun 2012 yang diperuntukan bagi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu merugikan negara sebesar Rp 709.761. 450 dari nilai proyek sebesar Rp 792.627. 000.
“Jadi, proyek tersebut dikategorikan fiktif. Sebab, kerugian negaranya hampir mendekati nilai proyek tersebut,” ungkapnya.
Olehnya itu, JPU akan bekerja cepat dalam menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh administrasi agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Ambon guna disidangkan.