Ambon, Tribun-Maluku.com : Perubahan nama sebuah kabupaten yang telah diresmikan sebagai daerah otonom baru sesuai undang-undang pemekaran seperti Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tidaklah mudah karena ada mekanismenya.
“Intinya kalau tetap mau melakukan perubahan nama kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka proses pentahapannya juga harus dibicarakan dengan DPRD setempat,” kata anggota komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Sabtu (21/11).
Karena pemekaran Kabupaten MTB itu sesuai UU nomor 46 tahun 1999 dan lepas dari Maluku Tenggara selaku kabupaten induk.
Maka kalau mau dilakukan perubahan nomenklatur namanya maka harus diusulkan baru dilakukan revisi terkait UU pemekaran kabupaten MTB agar bisa diganti namanya.
Menurut Amir, pemekaran sebuah wilayah menjadi DOB itu berdasarkan UU bukan peraturan daerah (Perda).
“Kalau saat perayaan hut kabupaten lalu bupati menyatakan nama kabupaten diganti, itu mungkin hanya sekedar wacana dalam rangka proses untuk perubahan ke depan tetapi belum bisa mengikat,” ujarnya.
Sebab ketika terjadi pergantian nama, maka UU juga perlu dilakukan perubahan karena nama kabupatennya ada dalam UU pemekaran wilayah kabupaten MTB.
Jadi perlu ada pembahasan bersama DPRD, nantinya proses kesepakatan seperti apa baru diusulkan untuk merevisi UU pemekaran terkait pergantian nama, kemudian harus ada alasan-alasan konkrit dan mendasar untuk dijadikan pergantian nama kabupatennya.
“Setelah konfirmasi saya ke sana memang belum ada pembicaraan antara bupati dengan legislatif, hanya saja baru berupa semacam wacana namun sebenarnya tidak ada masalah, tahapan awalnya harus prosedural sesuai mekanisme proses penyusunan UU.” kata Amir.
Lagi pula kalau dipakai peraturan daerah, tentunya tidak bisa membatalkan UU yang kedudukannya lebih tinggi.
Tetapi ada kemungkinan itu hanyalah sebuah wacana bupati disampaikan ke masyarakat ke depannya nama kabupaten diganti sambil mengikuti prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau kita bicara persoalan Bupati MTB itu bukan hal yang baru, karena selama ini beliau tidak setuju untuk pemekaran Tanimbar Utara sebagai daerah otonom baru (DOB),” tandasnya.