Ambon, Tribun-Maluku.com : Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahuddin menegaskan anggota yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus kaburnya Maclyn Mario Sapulette dari ruang tahanan, telah diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang dirahasiakan atau disembunyikan. Siapa saja di Polres Ambon yang terlibat dan bertanggung jawab atas kaburnya tahanan tersebut kita proses hukum. Jadi tidak ada yang kita rahasiakan atau sembunyikan,” katanya di Mapolda Maluku, Selasa (31/5).
Jenderal bintang satu ini mengakui kaburnya tahanan tersebut akibat kelalaian anak buahnya di Polres Ambon. Karena itu, ia telah memerintahkan pihak Propam untuk memproses anggotanya yang bertanggung jawab hingga tahanan tersebut bisa kabur.
Untuk diketahui, Maclyn Mario Sapulette berhasil lolos kabur dari tahanan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang telah dipasang pintu teralis besi ini pada Selasa (24/5) lalu sekitar pukul 15.30 WIT.
Diduga Sapulette dapat kabur dengan leluasa karena lengahnya dan lalainya satuan tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebagai satuan yang bertanggung jawab atas keberadaan para tahanan tersebut.
“Hingga kini dia (Sapulette-red) belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” ungkap sumber di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kaburnya Sapulette dari tahanan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini merupakan yang ketiga kalinya dimasa kepemimpinan Kapolres AKBP Komaruz Zaman.
Pada akhir Maret 2015 lalu, seorang tahanan tersangka kasus narkoba berinisial P kabur dari tahanan dan hingga kini belum ditemukan. Ini pun diduga kuat karena kelalaian anggota Sat Tahti saat itu sehingga tersangka tersebut bisa kabur dari tahanan.
Peristiwa kedua pada Jumat (12/3) yaitu kaburnya dua tahanan secara bersamaan yaitu Muhammad Yos Mokodompit tersangka kasus penganiayaan serta La Mani dengan korban seorang anggota polisi serta tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan korbannya anak tirinya sendiri. Keduanya kabur saat diminta petugas Sat Tahti untuk membuang sampah.
Mokodompit akhirnya ditangkap pada Selasa (15/3) di Kampung Wara, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sementara La Mani masih kabur hingga saat ini.
Pasca kaburnya Mokodompit dan La Mani, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease langsung memerintahkan agar dua sisi jalan masuk ke ruang tahanan di pasang pintu teralis besi. Tetapi anehnya, Sapulette dapat meloloskan diri kabur dari tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.