Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menolak Penasihat Hukum (PH) melakukan pendampingan terhadap Ny. Dorlina Supriatin Lion, isteri tersangka HAT alias Hentje dalam skandal PT. Bank Maluku-Maluku Utara.
“Istri tersangka memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku pada 20 Juni 2016 untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang Surabaya yang melibatkan suaminya,” kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Senin (20/6).
Hentje adalah Direktur CV. Harves yang selama ini menjadi rekanan dengan pihak PT. Bank Maluku, sedangkan istrinya Dorlina adalah pemilik CV. Fajar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, penyidik menyita telepon genggam milik Hentje saat menjalani pemeriksaan pada 16 Juni 2016.
Kemudian dari penelusuran jaksa ternyata ada percakapan yang diduga kuat diketahui istri tersangka dengan beberapa pihak yang terindikasi terlibat dalam skandal PT. Bank Maluku.
Menurut Ledrik, isteri tersangka mendatangi kantor Kejati Maluku pada Senin(20/6), sekitar pukul 10.00 WIT dan mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik hingga pukul 13.20 WIT untuk istirahat sekaligus mengambil sejumlah dokumen diantaranya buku rekening bank milik keluarganya.
“Kalau statusnya tersangka, maka dia wajib didampingi kuasa hukum. Namun, ini hanya dimintai keterangan apakah mengetahui proses pembelian lahan dan gedung di Surabaya atau tidak. Jadi kami menolak adanya pendampingan penasihat hukum,” katanya.
Setelah istirahat sejenak, istri tersangka kembali dengan sejumlah dokumen yang diminta penyidik guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kecuali yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak bersedia mengambil dokumen yang diminta penyidik baru jaksa mengeluarkan surat penetapan penyitaan,” tegas Ledrik.