Yakoba Noya |
AMBON Tribun-Maluku.com- Sebanyak enam sekolah di Kota Ambon baik SMP maupun SMA yang menjadi temuan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, saat dilaksanakan Monitoring Pengawasan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 tidak sesuai petunjuk teknis.
Hasil temuan Ombudsman tentang PPDB pada tiga SMP di Kota Ambon masing-masing SMP Negeri 9, SMP Negeri 14 dan SMP Negeri 6. Sedangkan untuk tingkat SMA masing-masing SMA Negeri 1, SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3,”kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Yakoba Noya, di Ambon Selasa (8/8/2017).
Menurut Noya, dari hasil pengawasan dan monitoring PPDB semua temuan kebanyak mengenai Zonasi, yang mana mekanisme PPDB tidak sesuai dengan Permen Dikbud Nomor 17 tahun 2017 pada pasal 15 bahwa; Penerimaan PPDB 100 persen di bagi menjadi 90 persen diberikan kepada Zona terdekat, 5 persen jalur Zonasi dan 5 persen lainnya jalur prestasi dan perpindahan domisili.
Selain itu PPDB juga tidak berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun Kota Ambon.
Sebagai contoh, PPDB yang tidak sesuai dengan Permen Dikbud Nomor 17 tahun 2017 yaitu pada SMP Negeri 9 Ambon, dimana daya tampung siswa sesuai Juknis dari Dikor Kota Ambon 450 siswa dengan 15 rombel.
Namun yang diterima sebanyak 542 siswa, berarti melebihi rombelnya dan ini adalah salah satu temuan,”kataya sambil menambahkan, jika salah satu sekolah melebihi daya tampung, maka sekolah yang berada pada satu rayon pasti terjadi kekurangan siswa.
Dikatakan, terhadap hasil temuan itu maka Ombustman Perwakilan Provinsi Maluku telah menggelar rapat koordinasi dengan Dikbud Maluku, Dikor Kota Ambon, UPTD Kecamatan serta Kepala SMP dan SMA yang sekolahnya mendapat monitoring.
Rakor yang berlangsung di Marina Hotel pada Senin (7/8/2017) guna menyampaikan hasil temuan Ombustman pada saat PPDB tahun 2017. Pengawasan Monitoring hanya mengambil sampel di Kota Ambon, yaitu delapan SMP dan SMA serta tiga SMK.(TM04)