Ambon, Tribun-Maluku.com : Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2022 sebesar 105,25 atau meningkat 0,72 persen dibandingkan Februari 2022 yang tercatat sebesar 104,50.
Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang mengalami kenaikan sebesar 0,66 persen dibandingkan dengan indeks harga yang dibeli petani (Ib) yang mengalami penurunan sebesar 0,06 persen.
Pada Maret 2022, Provinsi Maluku berada di urutan ke-20 dari 34 provinsi dengan
NTP sebesar 105,25,” kata Ir. Jessica E. Pupella, M.Si, Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku di Ambon, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Pupella, NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 159,11; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 94,44.
Terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor Tanaman Pangan (0,70 persen), subsektor Hortikultura (1,26 persen), dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (1,51 persen).
Sementara dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor Peternakan (-0,04 persen) dan
subsektor Perikanan (-2,78 persen).
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Dikatakan, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada Maret 2022 terjadi penurunan sebesar -0,05 persen. Konsumsi Rumah Tangga Petani merupakan salah satu komponen Nilai yang Dibayar oleh
Petani (Ib).
Menurunnya IKRT pada empat kelompok pengeluaran yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,08 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya 0,17 persen; kelompok transportasi 0,02 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,06 persen.
Sementara itu, tiga kelompok pengeluaran lainnya mengalami peningkatan yaitu: kelompok pakaian dan
alas kaki sebesar 0,09 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,28 persen; dan kelompok kesehatan sebesar 0,52 persen. Sementara kelompok pengeluaran lainnya cenderung stabil.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) merupakan perbandingan antara Indeks
Harga yang Diterima oleh Petani (It) dengan Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang
Modal (BPPBM).
NTUP pada Maret 2022 Provinsi Maluku lebih tinggi 7,87 persen dibandingkan NTUP tahun 2021 pada periode yang sama.
Pada Maret 2022, NTUP naik sebesar 0,64 persen dibandingkan Februari 2022 yaitu dari 110,72 menjadi 111,43.
Tiga subsektor mengalami peningkatan NTUP yaitu subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Tanaman Perkebunan Rakyat.
Sementara dua subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor Peternakan dan subsektor Perikanan.
Peningkatan NTUP tertinggi pada Bulan Maret 2022 terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,30 persen.