Ambon , Tribun Maluku. Ketua Wilayah Keluarga Besar Pengusaha Muslim (KBPUM) Maluku mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek reboisasi hutan lindung di sejumlah kabupaten.
Dalam pernyataan sikapnya bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintah provinsi Maluku yang baru, KBPUM menyebut bahwa kasus reboisasi yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku diduga penuh dengan permainan dan rekayasa.
Sadali Ie, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, bahkan disebut oleh seorang oknum jaksa pernah memerintahkan pengamanan kasus tersebut.
“Ini bukan hanya soal proyek mangkrak, tapi sudah masuk pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi berjemaah. Kami minta Sekda dicopot,” tegas Ketua Wilayah KBPUM Maluku, Ismail M. Lussy dalam keterangannya pada Tribun Maluku. com di Ambon, Selasa (11/03/2025).
Menurutnya, proyek reboisasi yang ditargetkan seluas 150 hektar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar, hanya terealisasi sekitar enam hektar hingga tahun 2024.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Usaha Bersama dan di duga kuat fiktif karena hasil di lapangan tidak sesuai dengan laporan administrasi.
Kasus serupa juga ditemukan di kabupaten lainnya. Di Maluku Barat Daya (MBD), proyek reboisasi senilai Rp2,5 miliar yang ditujukan untuk penanaman kayu Mahoni dan Balsa juga mengalami kegagalan dan tidak tuntas. Proyek-proyek ini umumnya tidak didahului dengan survei lapangan yang matang sehingga menyebabkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Situasi serupa terjadi pula di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), masing-masing dengan anggaran sebesar Rp3 miliar. Semua proyek ini mengindikasikan pola pelaksanaan yang bermasalah dan potensi laporan fiktif.
KBPUM Maluku menilai bahwa Sadali Ie sebagai pejabat lama yang bertanggung jawab langsung atas proyek-proyek tersebut harus bertanggung jawab, dan pencopotannya dari jabatan Sekda merupakan langkah awal menuju pemulihan integritas birokrasi di Maluku.
“Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ragu mengambil sikap tegas dalam 100 hari kerja ini. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.