Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Barat » 11 Tahun KMHA Terlantar, Maspaitela Desak Penetapan Negeri oleh Kemendagri

    11 Tahun KMHA Terlantar, Maspaitela Desak Penetapan Negeri oleh Kemendagri

    Pewarta Daud Rumalatu19 Mei 2025
    Hutan 1

    Ambon, Tribun Maluku. Ketidakpastian hukum selama lebih dari satu dekade masih membayangi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku.

    Hal ini disoroti oleh pengacara muda asal Saka Mese Nusa, Marsel Maspaitela, yang menyampaikan seruan tegas melalui grup WhatsApp Forum Saka Mese Nusa, Senin (19/5/2025).

    Menurut Marsel, sejak Undang-Undang Desa disahkan pada tahun 2014, jangka waktu penetapan kode administrasi wilayah untuk negeri hanya diberikan satu tahun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Namun, Pemda SBB baru mulai melakukan verifikasi, validasi, dan identifikasi KMHA pada tahun 2021.

    Akibat kepentingan politik calon kepala daerah dan anggota legislatif, skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dijalankan, sementara proses penetapan negeri sebagai KMHA justru terabaikan.

    “Sekarang sudah tahun 2025. Artinya, sudah 11 tahun KMHA mengalami ketidakpastian hukum dalam menjalankan pemerintahannya,” ujar Marsel.

    Marsel menambahkan bahwa dua peraturan daerah penting, yakni Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Negeri dan Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Sandiri Negeri, telah disahkan.

    Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum kuat untuk memperjuangkan nasib mereka.

    “Mari basudara KMHA, katong (kita) bersatu dan berjuang bersama. Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat, dan kita wajib menyelamatkan eksistensi dan hak-hak kita sendiri,” tegas Marsel.

    Seruan ini muncul di tengah desakan dari berbagai elemen masyarakat adat di Maluku yang meminta kejelasan status negeri dan pengakuan formal oleh pemerintah pusat, terutama dalam sistem administrasi Kemendagri.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSengketa Tanah, UKIM Terancam Disegel
    Berita Selanjutnya Warga Dusun Ani SBB Desak KPH dan BKSDA Selesaikan Konflik Lingkungan

    Berita Terkait

    BPK

    BPK Temukan Ratusan Juta Kejanggalan Empat Dinas di SBB

    Racun 0

    Tragedi MBG di Kairatu: Ratusan Siswa Keracunan,  DPRD SBB Tuntut Sanksi Berat

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251018 210007 0000

    Gara-Gara Judi Ayam, J dan LI Terancam 10 Tahun di Penjara

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20250930 171439 0000 1

    Gubernur Maluku Resmikan Baileo Hena Hatutelu Piru

    SBB 1

    DPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025

    PPPK 1

    Pasutri Diduga Diangkat Jadi PPPK Fiktif di SBB

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Dinas Ketapang Maluku Gelar Sosialisasi Cipta Menu Rasa B2SA Berbasis Pangan Lokal

    BNPB RI Gelar Bimtek Bagi Wartawan Di Maluku

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.