Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak 2.908 nelayan di Kota Ambon terdaftar kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ambon Steiven Patty di Ambon, Kamis (15/8/2019) menyatakan, hingga tahun 2019 sebanyak 2.908 nelayan terdaftar Kusuka dari jumlah nelayan di Ambon 4.726 orang.
“Penerima Kusuka yang terdaftar jumlahnya fluktuasi, sampai saat ini total penerima sebanyak 2.908, masih ada yang belum daftar dan yang belum memiliki kartu juga jumlahnya sama dengan yang sudah memegang kartu,” katanya.
Ia menjelaskan, nelayan yang belum terdaftar dalam program ini disebabkan jaringan internet yang tidak maksimal, karena proses input data dilakukan secara online.
Proses input data nelayan selain dilakukan DKP sebagai admin tetapi juga dilakukan penyuluh perikanan.
Karena terganggu jaringan untuk akses ke aplikasi, maka proses dilakukan secara nasional sehingga banyak data yang sudah diinput tetapi sifatnya masih menunggu.
“Kusuka terkait jaringan internet karena masuk dalam program satu data KKP, sehingga yang menginput seluruh Indonesia, terkadang jika sudah input sekian ribu tetapi yang ada juga yang belum teregistrasi tergantung kemampuan jaringan,” katanya.
Steiven mengakui, bantuan premi asuransi nelayan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.
“Program ini diharapkan nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas resiko yang dialami nelayan, sekaligus memberi kesadaran nelayan berasuransi serta agar nelayan lebih tentram dan nyaman dalam berusaha,” katanya.
Manfaat asuransi bagi nelayan, untuk menjamin resiko kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polid asuransi kecelakaan.
Nelayan yang berhak terima kartu asuransi nelayan adalah yang terdaftar memiliki kartu Kusuka dan usia tidak lebih dari 65 tahun.
Ketentuan lainnya adalah alat tangkap yang digunakan nelayan adalah kapal dengan kapasitas di bawah 10 GT. (an/tm)