Undang- undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional di sebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis Pendidikan di kembangkan dengan prinsip deversifikasi sesuai dengan satuan Pendidikan, potensi Daerah, dan peserta didik. Kurikulum juga dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite Sekolah/ Madrasah dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk Pendidikan Dasar dan Propinsi untuk Pendidikan Menengah. Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona membuka secara resmi kegiatan “Worskop Pengembangan dan Implementasi Bantuan Tim Profesional Pengembangan Kurikulum Kepada Tim Pengembangan Kurikulum (TPK) Kabupaten Kepulauan Aru “ yang di laksanakan oleh Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta bertempat di Aula SMP Negeri 1 Dobo. Selasa (25/09).
Djabumona mengatakan hal ini di laksanakan untuk memungkinkan penyesuaian program Pendidikan pada satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan yang ada di Daerah. Dikatakan pula bahwa penataan ini di lakukan sebagai amanah dari peraturan Presiden Repoblik Indonesia nomor 5 tahun 2010.
Olehnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona sangat mengharapkan melalui kegiatan Worskop ini dapat dilaksanakan dan di dikuti dengan baik, teristimewa Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah terbentuk secara khusus, dan umumnya Pelaksana Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Aru agar dapat mengintroskpeksi, bahwa sejauh mana ketertinggalan kita selama ini agar kegiatan ini berjalan dengan baik. Demikian pula kepada Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta sebagai nara sumber Worskop ini, sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Umar Djabumona mengucapkan banyak terimakasih. (01)