Ridwan Marasabessy kian optimis dirinya akan menduduki jabatan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Maluku menggantikan Richard Louhenapessy yang sekarang ini telah menjabat sebagai Walikota Ambon.
Meskipun nama Marasabessy sementara dipolemikan, namun dirinya tetap percaya lantaran seluruh berkasnya telah berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk dimintai persetujuan nasional dan kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk dilakukan pelantikan.
“Sekarang ini saya tidak khawatir lagi dengan apa yang terjadi, yang jelas partai telah mendukung sehingga sekarang ini SK tersebut telah berada di meja Mendagri dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemda Maluku untuk dilakukan pelantikan,” ungkapnya kepada pers, Rabu (19/9) di Ambon.
Sebelumnya, DPD partai Golkar Maluku kini menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penetapan Ridwan Marasabessy sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan Richard Louhenapessy yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ambon periode 5 tahunan mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua OKK DPD partai Golkar Maluku, Husein Toisuta kepada wartawan di Ambon, Dia mengatakan Marasabessy telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan oleh KPU dan kini Berkas administarsi Marasabessy telah diserahkan DPD partai Golkar ke KPU dan KPU telah menyerahkan ke Gubernur Maluku kemudian Gubernur melanjutkan ke Mendagri.
Dikatakan, Mendagri mempunyai wewenang untuk menerbitkan SK penetapan Marasabessy sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu.
Toisuta menambahkan setelah dikeluarkan SK dari Mendagri akan ditindak lanjuti oleh DPRD Maluku lewat mekanisme rapat Paripurna untuk pemberhentian Richard Louhenapessy sebagai anggota DPRD Maluku dan penetapan Ridwan Marasabessy sebagai anggota DPRD Maluku antar waktu.
“Itu berarti, Marasabessy mempunyai peluang untuk menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi rakyat selama 2 setengah tahun lagi,” jelasnya (BM 10)