Ditetapkannya Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta beberapa UU mengenai pengelolaan keuangan Negara maupun pengelolaan barang dan jasa. Membuat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan harus melaksanakan bimbingan teknis tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan Bintek ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Buru Selatan Ayub Seleky.
Digelarnya Bintek ini menurut Seleky, dapat berguna dan memberikan implikasi terhadap perubahan dan penyempurnaan sistim pengelolaan keuangan Negara dan pengelolaan barang/jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip pengadaan efisiensi, efektifitas, transparan, terbuka serta bersaing adil yang dapat dipedomani secara baik dalam melaksanakan pengelolaan barang /jasa pemerintah.
Untuk itu segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini kiranya dapat dijalankan secara baik, dan dapat terhindar dari segala kesalahan prosedur maupun kesalahan administrasi
Sebab di dalam peraturan tersebut, telah tercantum penyusunan menyangkut dengan sistim, prosedur, mekanisme, dan pertanggungjawaban pengelolaan barang/jasa pemerintah.
Oleh sebab itu Seleky berharap, seluruh aturan yang yang tertera dalam UU ini, dapat dipelajari dan dipahami secara baik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, sebab selaku unit layanan pengadaan , panitia, maupun pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen dapat terhindar dari berbagai kesalahan dan kelalaian yang dapat merugikan pemerintah, masyarakat maupun diri sendiri,” saya berharap bintek ini dapat di implementasikan dan dipedomani secara baik dalam melaksanakan pengelolaan barang dan jasa pemerintah,” Harap Seleky (TB-03)