Bagian Ekonomi Kota Ambon, dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Ambon, kata Kepala Bagian Ekonomi Kota Ambon, R. Wattimena, SE, di ruang kerjanya, Selasa (6/11).
Menurut Wattimena, hal itu dilakukan akibat maraknya peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat, selain untuk mengatur ijin tempat penjualan minuman beralkohol.
Pemerintah kota Ambon kata Wattimena, harus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat penjualan minuman beralkohol. Kalau ditinjau dari aspek sosial, warga Kota Ambon dan Maluku umumnya memiliki budaya suka minuman beralkohol, sehingga dalam kenyataannya peredaran secara ilegal maupun legal cukup banyak ditemukan di kota Ambon.
Wattimena menjelaskan, untuk mengatur dan membatasi peredaran minuman beralkohol, harus dibangun komunikasi dengan pihak terkait seperti kepolisian, karena apabila kedapatan ilegal, akan terjadi penyitaan.
Dirinya mengakui peredaran minuman beralkohol ini telah menimbulkan keresahan dan kecemasan di tengah masyarakat, sementara menyikapi kondisi tersebut Pemkot Ambon dihadapkan pada pilihan sulit.
“Pilihan sangat sulit karena Kota Ambon selain sebagai ibukota Provinsi Maluku, juga merupakan kota perdagangan dan salah satu daerah tujuan wisata nasional maupun internasional,” jelasnya.
Menurut Wattimena, secara normatif tidak ada aturan yang melarang peredaran minuman beralkohol, namun yang ada hanya berupa ketentuan pengadaan, peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009 yang telah diperbaharui dengan Permendag RI No.53/M-DAG/PER/12/2010.
“Berdasarkan Permendag RI tersebut, maka Pemerintah kota Ambon telah menerbitkan ijin retribusi tertentu yang didalamnya juga mengatur tentang ijin penjualan minuman beralkohol. Selain itu, Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya