AMBON, TRIBUN-MALUKU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) kini mulai angkat bicara soal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang dikabarkan ada 180 CPNS yang tidak mendapatkan SK-nya untuk menjadi pegawai tetap pada kabupaten yang berjuluk saka mese nusa ini.
Bupati, Jacobbis Puttileihalat kepada wartawan di Aston, sabtu (17/11) menegaskan akan menghadirkan Universitas Gajahmada (UGM) untuk kembali meninjau hasil tes para CPNS tahun 2010 tersebut.
“Kalau kita mau tinjau, menurut hasil CPNS tahun 2010 yang dikeluarkan UGM kepada pemkab SBB tidak mencukupi 265 orang. namun inilah pemkab mau memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat, malah kita yang dicap ngak benar,” ungkap Puttileihalat.
Dia mengatakan, terhadap masalah tersebut nasib 180 CPNS tahun 2010 untuk sementara ini berstatus Honorer dengan upah per bulan Rp 1 Juta rupiah, nantinya, lanjut Bob, pada tahun 2013 mendatang CPNS tersebut akan digolkan sebagai PNS SBB apabila ada lowongan pembukaan kuota.
“Kita hanya berharap, para CPNS tersebut bisa bersabar, sembari menerima status honor dulu, nanti apabila 2013 ada lowongan maka kita akan menggolkan mereka sebagai PNS,” katanya.
Dia berjanji, Hari ini dirinya akan melakukan tatap muka bersama para CPNS tersebut untuk membicarakan masalah ini lebih detail.
Sebelumnya, Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hasil penjaringan tahun 2010 mengeluhkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang belum diterima sampai saat ini.
“Kami merasa dibohongi oleh Pemkab SBB karena dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2010 tapi sampai sekarang belum ada SK pengangkatan, bahkan Pemkab berencana akan memberikan SK kontrak kepada sebagian CPNS,” kata salah satu CPNS Kabupaten SBB, Hasim Lussy, di Ambon,kemarin.
Ada keputusan baru dari pemerintah kabupaten bahwa dari 456 CPNS yang lolos seleksi tahun 2010 akan diberikan SK dalam dua versi, yang pertama berupa SK untuk 265 CPNS dan sisanya SK kontrak.
Hasim Lussy mengatakan, keputusan baru Pemkab SBB untuk memberikan SK bagi sebagian CPNS formasi 2010 itu muncul setelah DPRD setempat merekomendasikan surat keputusan agar pemkab segera mengeluarkan SK bagi ratusan CPNS dimaksud.
“Kalau Pemkab SBB benar-benar akan menerbitkan SK kontrak bagi sebagian CPNS, maka ini merupakan sebuah masalah yang baru dan dinilai telah melanggar serta mencederai Undang-Undang Kepegawaian RI dan mempermainkan nasib CPNS,” kata Hasim Lussy.
Ia menyatakan, dalam UU Kepegawaian tidak ada pasal dan ayat yang secara jelas mengatur seseorang lolos seleksi CPNS kemudian diberikan SK pengangkatan yang sifatnya hanya sebatas kontrak.
Bila pemerintah kabupaten akhirnya nekat menerbitkan SK kontrak kepada sebagian CPNS formasi 2010, maka perlu ada kesepakatan tertulis sebuah surat keputusan yang disertai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan harus ada persetujuan dari CPNS selaku korban yang menjelaskan kalau ratusan CPNS ini akan diangkat pada penjaringan CPNS tahun berikutnya.
“Kami kira kalau kebijakan Pemkab SBB seperti itu, maka ada kesepakatan dan harus disertai surat keputusan dalam bentuk penandatangan MoU, yang berisikan CPNS yang mendapat SK kontrak akan diangkat pada tahun berikutnya tanpa melalui proses penjaringan,” katanya.