Meskipun Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus Puttileihalat mengatakan, tapal batas antara Kabupaten SBB dan Maluku Tengah (Malteng) telah final dengan adanya putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun Pemerintah Kabupaten Malteng masih terus bersemangat menempuh jalur lain.
“Siapa bilang kalo tapal batas telah final, ada banyak yang akan kita ditempuh,” ujar Bupati Malteng Tuasikal Abua kepada wartawan, di Ambon, Senin (5/11).
Dia menegaskan, proses tersebut akan terus dilanjutkan sehingga tiga desa yang berada di kecamatan Elpaputih kembali ke pangkuan Malteng. Tiga desa tersebut diantaranya Desa Sanahu, Samasuru dan Wasia.
Abua menjelaskan, hukum ini seakan dibolak-balikan oleh pemerintah pusat. “ Seharusnya 3 desa di Kecamatan Elpaputih harus berada di Kabupaten Malteng berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 1,2 dan 3, namun karena terbitan SK Mendagri akhirnya 3 desa tersebut dengan terpaksa harus ke Pemkab SBB,” katanya sembari menambahkan Mendagri harus tunduk dan mengikuti Putusan MK selaku pemangku keputusan tertinggi.
Untuk itu, lanjut Abua, pihaknya akan kembali ke pemerinttah pusat dan akan ngotot agar ketiga desa di kecamata Elpaputih kembali ke pangkuan Malteng.
Sebelumnya, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobbis Puttileihalat mengatakan untuk persoalan tapal batas antara Pemerintah Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tidak usah dipersoalkan lagi.
“Persoalan ini tinggal bagaiamana sebagai orang basudara kita bisa mengatur hal ini dengan baik-baik, sehingga nantinya hal ini tidak menjadi persoalan yang akan merusak hubungan antara Pemerintah Kabupaten SBB dengan Malteng,” ujar Puttileihalat kepada wartawan beberapa waktu lalu di Ambon.
Jelasnya, untuk hak-hak keperdataan yang dipunyai Malteng, Pemerintah Kabupaten SBB tetap mengahargai dan mensykur semua itu, sehingga nantinya proses pemerintahan dan hubungan orang basuadara antara kedua Kabupaten ini bisa berjalan dengan baik.
Untuk eksekusi, dirinya mengatakan secara sesungguhnya hal tersebut hanya persoalan batas administrasi, dimana jika saudara-saudara kita yang berada di Malteng yang lahanya berada pada wilayah sengketa tapal, bisa diajukan permohonan ke Bupati SBB.
Misalnya dia mau melakukan menanam hasil perkebunan, hal tersebut tinggal ajukan, =status kependudukan sesuai permen 62, dimana ke-3 desa yakni Elpaputih, Sanunu dan Samasuru tersebut telah beralih dari Kabupaten Malteng atau dari kecamatan Amahai, ke Kabupaten SBB.
Menurutnya, untuk Kabupaten Malteng masih bersihkeras boleh saja, dimana untuk persoalan ini sudah final, dan tidak bisa di gangu gugat lagi.