Drs. Edi Kastanya |
AMBON Tribun-Maluku.Com.
Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 yang nomenklatur tugas dan fungsi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional , dengan demikian pengendalian kependudukan sudah menjadi tugas pokok BKKBN melalui cara Keluarga Berencana (KB), untuk membentuk keluarga kecil yang sejahtera dan berkualitas.
Cara yang efektif untuk membentuk keluarga kecil yang sejahtera dan berkualitas adalah merubah sikap perilaku masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima keluarga kecil sebagai bahagian dalam kehidupannya, untuk dapat meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik agar dapat membangun bangsa ini dengan baik pula.
Demikian keterangan Drs. Edi Kastanya, Kepala Bidang Keluarga Sejahtera/Pemberdayaan Keluarga (KS/PK) Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku kepada TM.Com di Ambon (04/03).
Menurut Kastanya, keluarga sejahtera tidak terlepas dari keluarga kecil dimana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BKKBN seperti sosialisasi, dan program-program KB, sehingga masyarakat bisa memahami makna dan kualitas keluarga kecil itu sendiri.
Dikatakan, untuk mencapai suatu keluarga kecil yang berkualitas maka harus ada ketahanan dari keluarga yang mengacu pada tiga pilar yaitu Bina Keluarga Balita (BKB) dimana anak usia dini mulai dibina sampai menjadi remaja; Bina Keluarga Remaja (BKR) dimana anak-anak remaja dibina melalui program Generasi Berencana (GENRE) yang difokuskan pada kegiatan Pusat Informasi Konsultasi (PIK) Remaja untuk membina anak-anak remaja sejak dini supaya mereka bisa mengetahui masalah-masalah kesehatan reproduksi remaja agar terhindar dari Narkoba, HIV/AIDS dan Sex Bebas ,sehingga generasi kita akan menjadi generasi harapan bangsa dan Bina Keluarga Lansia (BKL) yaitu BKKBN sudah berusaha untuk membina orang tua yang sudah usia lanjut (Lansia) agar mereka dapat beraktifitas, menjaga kesehatan, dapat berpartisipasi serta dapat bermanfaat juga bagi orang lain.
Dalam rangka menjaga eksistensi tiga pilar utama itu di Provinsi Maluku maka BKKBN melalui program-program pemberdayaan keluarga diarahkan kepada bantuan-bantuan sosial seperti kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) berupa bantuan modal usaha sejak jaman Orde Baru sampai sekarang.
Menurutnya, upaya ini dilakukan terus agar keluarga yang tergabung dalam Tri Bina dapat mempertahankan diri serta menambah pendapatan yang tujuannya adalah untuk mencapai keluarga sejahtera.(02TM).