Drs. Semi Risambessy, M.M. |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kabid Dikmen, Kepala SMA, SMALB, SMK dan Ketua Penyelenggara PKBM Kabupaten/Kota se Maluku bertempat di LPMP Wailela Poka Ambon (05/03) dan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Maluku Drs. Semi Risambessy, M.M.
Dalam sambutannya Risambessy katakan, sesuai amanat UUD yang menyebutkan bahwa “Negara harus menjamin penyelenggaraan pendidikan sehingga kualitas masyarakat Indonesia menjadi cerdas, iman dan taqua. Untuk itu pemerintah selalu berusaha untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, dimana anggaran pendidikan selalu dikeluarkan bagi penyelenggara pendidikan baik pada tataran yang rendah samapai tertinggi.
Dikatakan, pihaknya terpanggil selaku pelaku-pelaku dan pelaksana pembangunan pendidikan di daerah ini kita wajib untuk melaksanakan amanat UUD tersebut dengan baik. Dengan demikian melalui Forum Rapat koordinasi ini harus ada kesamaan persepsi, satukan langkah, serta bersama-sama mencapai tujuan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan.
Sesuai Peraturan Mentri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan Nasional yang terdiri dari delapan standar pendidikan selalu menjadi patokan bagi penyelenggara pendidikan, namun kondisi di daerah ini yang selalu dihadapi adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana prasarana masih minim sehingga belum memenuhi delapan standar pendidikan terutama bagi sekolah-sekolah yang masih jauh dari harapan itu. Untuk itu menurutnya, kedepan pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan delapan standar pendidikan tersebut.
Dikatakan, tahun 2013 Pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk mau menyelenggarakan program Wajib Belajar Universal Pendidikan Menengah Umum yang mulai terlaksana pada tahun ajaran baru, sehingga anak usia sekolah wajib mengikuti pendidikan dan harus sampai pada jenjang-jenjang tertentu seperti yang sudah dilakukan tahun 2009 lalu yaitu Wajib Belajar ( Wajar) 12 tahun. Program ini tentu ada bantuan BOS secara nasional dan untuk Provinsi Maluku sudah melakukan hal itu sejak 4 tahun lalu, sehingga dari Angka Partisipasi Kasar Provinsi Maluku menduduki rangking 3 secara nasional dan Maluku sebagai Provinsi pertama di Indonesia menelorkan prodak hukum menyangkut Wajib Belajar 12 tahun yaitu dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2011.(02TM).