Hadir pada acara itu Sekda Maluku Ros Far-Far SH.MH mewakili Gubernur Maluku sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi dimaksud.
Direktur Informasi Publik Kementrian Kominfo RI Tulus Sub
arjono di sela-sela kegiatan kepada wartawan mengatakan, substansi dari pada UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah menjamin adanya keterbukaan informasi publik dari badan publik kepada masyarakat.
Yang dimaksud Badan Publik adalah badan publik yang dananya sebagian besar atau seluruhnya dari APBN atau APBD atau dari sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri, jadi Badan Publik bukan hanya pemerintah namun juga LSM, termasuk Gereja dan Masjid yang mendapat sumbangan dana dari masyarakat sehingga memiliki kewajiban yang diisyaratkan oleh UU ini.
Menurutnya, ada perbedaan antara UU Pers dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu kalau insan pers menggunakan UU Pers dimana setiap pertanyaan memerlukan jawaban saat itu juga, sedangkan UU Keterbukaan Informasi Publik tidak, dia melalui prosedur dimana pemohon harus mencantumkan nama, KTP, apa alasannya, materi pertanyaannya, pemohon menyampaikan permohonan secara resmi dicatat dan Badan Publik diberi waktu jedah 7 sampai 10 hari untuk mempersiapkan jawaban.
Pada prinsipnya semua pertanyaan harus dijawab dan ada alasannya yaitu tidak menggugurkan permohonan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka dinamakan Sengketa Informasi.
Dikatakan, sengketa informasi itu merupakan hal yang biasa karena dalam berkomunikasi sering ada ketidak sepahaman dan jangan diartikan sebagai konflik antara publik dengan badan publik.
Apapun pertanyaan yang disampaikan oleh publik harus ada tanggapannya dan apabila tanggapannya itu bisa jadi tidak memuaskan, maka ada sengketa informasi.
Oleh karena itu ada 2 intitas yang sangat penting yaitu PPID yang ada di Badan Publik agar pemohon mempunyai pintu yang jelas kalau bertanya kemana dan kepada siapa, serta perlu ada Komisi Informasi (KI) di Provinsi agar dapat menangani sengketa informasi secara cepat sehingga tidak lagi ke pusat.
Provinsi Maluku belum memiliki PPID dan KI karena mungkin ada kekurangpahaman seolah-olah ini menakutkan, serta pimpinan belum memiliki keterbukaan padahal ini wajib hukumnya.
Untuk itu Tulus menghimbau agar Pemda Maluku secepatnya membentuk PPID dan KI karena UU ini usianya sudah 4 tahun.
Secara umum baru 30 persen di Badan Publik Negara yaitu eksekutif yang memiliki PPID dan KI, padahal kalau kita menengok Badan Publik yang lain baik masyarakat, legislatif, yudikatif lebih rendah lagi prosentasenya.(02TM)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT