Dobo, Tribun-Maluku.Com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Viktor Syair mengatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum-oknum DPRD Aru yang diduga menangani proyek, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti maka Wakil Rakyat itu akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai amanat UU No 10 tahun 2008 Pemilu Anggota DPR, dan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD serta junto Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kemudian secara Teknis aturan pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan KPU No 18 Tahun 2010 tentang, Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota, yang secara tegas mengamanatkan seorang anggota DPRD dilarang sangat terlibat karena jabatannya secara langsung ataupun melibatkan keluarga (Istri, saudara kandung, kerabat dekat, red) melaksanakan kegiatan proyek baik bersumber dari APBN atau APBD dengan tujuan, mencari untung,” Jelas Syair di Dobo, Kamis (07/03) kemarin.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya akan melakukan penelusuran jika terbukti ada anggota DPRD yang terlibat maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib karena telah melakukan pembohongan kepada institusi KPU.
Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan informasi kalau ada anggota DPRD Aru yang diduga menangani proyek pengadaan Pakaian Dinas bagi 20 Anggota DPRD serta pakaian Olahraga. Selain untuk 20 Anggota DPRD, juga bagi pegawai dan staf di gedung bundar itu.
Dikatakan, jika anggota dewan menangani proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD maka hal itu merupakan penyalahgunaan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku serta mengandung unsur pidana, karena sebelumnya, pada pemilu legislatif tahun 2009 mereka telah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan usaha yang dibiayai oleh Negara maupun daerah.
“Sebelum maju sebagai calon Legislatif, salah satu persyaratan yang merupakan pernyataan tertulis diatas meterai bahwa, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang tentunya bersumber dari keuangan negara maupun Daerah. Sehingga untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, kami akan menelusurinya,”katanya.
Jika informasi tersebut benar, sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, tegasnya, maka pihaknya akan proses hukum, karena ini merupakan sebuah tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Saya mau katakan bahwa jika dalam penelusuran ditemukan kebenaran dugaan tersebut, maka ini sebuah tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan KPU akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan para wakil Rakyat itu ke Mapolres Aru,” tegas Sair.
Selain akan diproses secara pidana, Oknum DPRD tersebut akan diverifikasi secara ketat jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif pada Tahun 2014 mendatang.
“Kami akan tegas dalam Verifikasi baik pada Administrasi maupun Verifikasi Faktual. Jika benar terbukti, kami akan coret dalam bursa pencalonan bakal Calon,” kecam dia.
Untuk diketahui, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Aru yang diduga menangani Proyek tersebut adalah Niger Saul Sely (Partai Buruh) dan Heri Lalelaem, (PKPI). (TM07)