Edwin Huwae, SH |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Maluku mendapat tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Maluku Edwin Huwae, SH karena berdasarkan aspirasi dari masyarakat kepada DPRD Maluku, masyarakat sangat kecewa terhadap persoalan keamanan, baik itu yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon maupun di beberapa daerah lain di Maluku.
Menurut Huwae, situasi terakhir di Maluku soal keamanan dan kriminalitas sebagai anggota DPRD Maluku dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan menganggap pihak kepolisian di daerah ini belum sungguh-sungguh menanganinya.
Dia mencontohkan kasus pembunuhan salah satu tukang ojek di Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dimana Kapolres Pulau Ambon dan Pp. Lease pernah berjanji kepada pihak keluarga korban bahwa dalam waktu sesegra mungkin akan menangkap pelaku namun dari semua saksi yang katanya sudah diperiksa belum ada indikasi satu pun yang mengarapada tersangka.
Dari fakta itu mengindikasikan bahwa sampai sejauh mana provesionalitas polisi sebagai aparat penegak hukum, tanya Huwae. Dikatakan, jangan-jangan ada upaya pembiaran atau kesengajaan untuk membiarkan persoalan hukum terjadi dimana-mana, sehingga membentuk citra bahwa Maluku ini belum aman.
Kepada wartawan di Ambon kemarin Huwae mendesak pihak kepolisian baik Polres maupun Polda Maluku agar segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah ini. Jika tidak maka masyarakat akan menganggap bahwa di mana Negara untuk bisa melindungi warga negaranya.
Dia berpendapat, kalau penyelesaian persoalan ini tidak tuntas, padahal dalam kaca mata hukum dengan sumber daya penyidik polisi yang besar, sementara persoalan-persoalan tidak bisa terselesaikan maka akan menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik semuanya ini.
Huwae mencurigai adanya upaya untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu sehingga membuat polisi terkesan masa bodoh. Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat Maluku kedepan.
Dia menduga cukup kuat ada pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian karena polisi harus punya kewajiban untuk menyampaikan seluruh informasi soal penegakan hukum di Maluku kepada publik karena publik berhak untuk mengetahui informasi.
Dalam persoalan-konflik di level masyarakat seolah-olah persoalan hukum diabaikan sehingga efek jera pada masyarakat tidak Nampak. Untuk itu masyarakat membutuhkan sikap provesionalitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat tanpa membedakan yang satu dengan yang lainnya.(02TM)