AMBON,Tribun-Maluku.com
Danrem 151 Binaiya, Kolonel Infantri, Asep Kurnaedi menegaskan, dalam pengurusan Surat Ijin Penempatan (SIP) untuk penghuni Asrama TNI AD kawasan OSM Ambon, dirinya bersedia memfasilitasi dengan menjemput langsung baik Purnawirawan, Pensiunan Sipil Kodam, Istri mantan anggota yang sudah meninggal untuk mengurus SIP di Makorem.
Penegasan ini disampaikan Kurnaedi kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Asrama OSM Senin (8/4) .
Menurutnya, untuk tetap tinggal di asrama, baik anggota TNI Aktif, Purnawirawan TNI, Pensiunan Sipil Kodam dan Istri mantan Tentara yg sudah meninggal harus mengurus SIP.
“untuk tetap tinggal di asrama, baik anggota TNI Aktif, Purnawirawan TNI, Pensiunan Sipil Kodam dan Istri mantan Tentara yg sudah meninggal harus mengurus SIP. Jika sudah mengantongi SIP, mereka boleh tinggal sampai kapanpun di asrama karena sudah ada surat ijin,” jelas Danrem.
Bagi mereka yang sudah lanjut usia, dalam mengurus SIP, Danrem menyatakan siap menjemput menuju Korem untuk pengurusan SIP. “Bagi para purnawirawan maupun pensiunan sipil yang sudah usia lanjut, saya bersedia datang sendiri untuk menjemput mereka ke Korem dalam rangka pengurusan SIP,” ucap Kurnaedi.
Tindakan ini menurut Danrem, juga untuk mempermudah mereka dalam melakukan pengurusan SIP, karena secara kolektif, yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan SIP adalah Danrem, untuk itu, dengan senang hati pihak Korem siap membantu dalam pengurusan SIP, ujar Perwira dengan dua bunga dipundaknya itu.(TM05)