Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kesehatan

Di Negara Ini Anda Tidak Boleh Kentut di Tempat Umum

Pewarta : Tribun Maluku
20 April 2013
Di Kesehatan
Waktu membaca :2menit dibaca normal
(Foto: Thinkstock)

Jakarta, Tribun-Maluku.com
Di Indonesia, sengaja mengentuti orang lain memang kurang ajar, namun tidak dikatakan melanggar hukum. Lain lagi soalnya jika kentut sembarangan di sebuah negara di Afrika yang bernama Malawi. Kentut sembarangan bisa berakhir mendekam di bui.
Sejak tahun 2011 lalu, Malawi menggodok kebijakan yang melarang kentut di depan umum. Alasan yang dikemukakan adalah karena kentut merupakan salah satu bentuk polusi udara. Terang saja kebijakan ini mendapat perlawanan keras dari sebagian masyarakat di sana.
Malawian Air Fouling Legislation adalah nama peraturan perundangan yang memuat larangan kentut sembarangan tersebut. Salah satu pasal berbunyi bahwa setiap orang yang merusak suasana di sembarang tempat sehingga membahayakan kesehatan masyarakat atau mengganggu lingkungan atau pengguna jalan dihukum bersalah atas kejahatan ringan.
Pasal tersebut diintrepretasikan sebagai larangan kentut di sembarang tempat. Begitu beritanya dimuat Reuters, peraturan ini segera mengundang kecaman dunia internasional. Pemerintah Malawi segera membuat kesepakatan dengan media untuk tak lagi memuat berita kentut. Kabar mengenai larangan kentut pun hingga kini entah bagaimana perkembangannya.
Jika peraturan ini diberlakukan, tentunya orang jadi lebih berhati-hati saat kentut, atau sebisa mungkin menahan kentutnya agar tidak keluar. Padahal kentut merupakan proses alami yang terjadi di dalam tubuh layaknya buang air. Menahan kentut juga bisa berakibat buruk bagi kesehatan.
“Sebenarnya tidak perlu dibuat larangan seperti ini karena pada dasarnya kentut itu proses alami tubuh. Setiap orang yang ingin kentut tentu bisa mengondisikan supaya kentutnya tidak mengganggu orang lain, misalnya jika sedang di tempat umum bisa pergi ke tempat yang sedang tidak ada orang dan mengeluarkan kentut secara perlahan sehingga tidak bunyi dan jika bau tidak akan mengganggu orang lain,” kata dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, praktisi klinis dari Universitas Indonesia seperti yang dilansir dari detik.com, Jumat (19/4/2013).
Untungnya, Indonesia dan kebanyakan negara di dunia tidak menganggap kentut sebagai ancaman kesehatan masyarakat. Bahkan larangan merokok di tempat umum yang jelas-jelas membahayakan kesehatan saja masih belum sepenuhnya ditegakkan, bagaimana bisa menegakkan larangan kentut sembarangan? (dtc)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ruang Kelas SMA 9 Ambon Nyaris Rubuh, Pemkot Terkesan Lepas Tangan

Berita Selanjutnya

Ini Dia Caranya Sehat Hanya dalam Waktu 10 Menit

Berita Terkait

Kasrul Selang Membenarkan, Wagub Maluku Terkonfirmasi Covid 19

Kasrul Selang Membenarkan, Wagub Maluku Terkonfirmasi Covid 19

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Maluku, Digelar 15 Januari

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Maluku, Digelar 15 Januari

PT Bintang Toedjoe Sumbang Joss C 1000 ke RS Rujukan COVID-19

PT Bintang Toedjoe Sumbang Joss C 1000 ke RS Rujukan COVID-19

Rafael Tjiam, Bayi Pertama Lahir Di Siloam Hospitals Ambon

Rafael Tjiam, Bayi Pertama Lahir Di Siloam Hospitals Ambon

Siloam Hospitals Launching Tes Molekuler isotermal di Indonesia

Siloam Hospitals Launching Tes Molekuler isotermal di Indonesia

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena.

Pegawai Sekretariat DPRD Maluku Ikut Uji Swab Tahap Pertama

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Maluku Lepas Ekspor Tuna ke Jepang

Hambra Bersama Remas Al Falah Waemital Zikir Sambut Tahun Baru 2021

Pemerintah Harus Respon Kebutuhan Masyarakat, Jangan Cuma Teori

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Pemkot Tual Himbauan Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Diduga Ada Penyelewengan DAK Kesehatan Senilai Rp 11 Miliar

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Pemohon Eksekusi Putusan 62, Tetap Menunggu Eksekusi Dati Kate-Kate

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.