Ambon.Tribun-Maluku.com
Perseteruan antara Warga OSM yang tidak Mau menandatangani SIP (Surat Ijin Penempatan ) dengan Korem, mengakibatkan 10 kepala Keluarga yang diintimidasi oleh pihak TNI.
Demikian penuturan Dra. Stella Reawaruw, Koordinator kelompok Warakawuri, yang tidak mau menandatangani SIP kepada Wartawan Rabu (10/4) di kediamannya.
Menurut Stella Reawaruw, kesepuluh KK itu diharuskan menandatangani surat pencabutan permohonan kepada Gubernur dan apabila tidak dilakukan maka anak-anak mereka yang masih aktif di TNI akan dipindahkan jauh, dan yang sementara mendaftar akan dihambat, itu merupakan ancaman.
Ia menambahkan, pihaknya mengajukan surat ke pemerintah daerah malah pihak TNI menyerang mereka dengan memberikan surat pernyataan pencabutan dari Warga OSM tertanggal 12 Agustus 2003 kepada Gubernur.
Informasi yang dihimpun kalau surat tersebut dibuat oleh pihak TNI yang diantar langsung oleh Mayor Watimena , seakan-akan surat surat tersebut dibuat sendiri oleh warga untuk mencabut permohonan kepada pemda maluku.
dikatakannya, intimidasi TNI terhadap sepuluh KK sudah dilaporkan kepada Anggota DPR RI TB Hasanudin.
TB Hasanudin yang juga salah seorang mantan TNI, kepada Reawaruw, dianjurkan jika hal tersebut benar-benar dilakukan di Ambon, maka segera dilaporkan kepada dirinya yang bakal melaporkan menkopolkam untuk dikoordinasikan lebih lanjut.
,”wah berarti itu sudah melanggar hak asasi manusia, kalau sampai diambon ada intimidasi dari TNI terhadap anak-anak warakawuri segera beritahukan saya dan saya laporkan ke Menkopolkam,”kata Reawaruw mengutip pernyataan TB Hasanudin.
Ditempat terpisah, Terkait dengan isu adanya intimidasi dari pihak TNI kepada anak-anak Warakawuri yang tidak mau menandatangani SIP tersebut, Dandrem 151 Binaya Kolonel Asep Kurnaedi menjelaskan itu merupakan kesalahan presepsi.
Dijelaskan Kurnaedi, Selama ini tidak ada intimidasi daripada TNI Ada 10 orang yang telah membuat permohonan kepada Gubernur Maluku untuk memiliki rumah Dinas Angkatan darat maka hari ini 6 orang telah mencabut permohonan itu sendiri.
Sementara dari empat orang tersebut ada dua orang yang sudah meninggal dunia, untuk itu tinggal dua orang yang masih mengajukan, untuk itu dirinya mempesilahkan apabila masih mengajukan lewat hukum silakan.
Ia menambahkan keenam yang sudah menarik surat permohonan kepada gubernur tidak akan dikeluarkan dari asrama OSM karena telah mengantongi SIP(TM05)