Saumlaki,Tribun-Maluku.com
Untuk menuju Pemilihan Legislatif tahun 2014 maka tahapan-tahapan pemilihan umum ini telah dilaksanakan mulai dari pencalonan pada masing-masing partai mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat pusat. Untuk mendapat bakal calon yang baik dari masing-masing partai maka seleksi yang di lakukan sangat ketat dan terbuka kepada umum oleh setiap partai termasuk Partai Gerindra.
Dalam ketentuan Partai Gerindra bahwa proses pecalonan yang di lakukan terbuka untuk umum pada setiap tingkatan dan ini telah di lakukan dengan baik,maka kemudian semua bakal calon yang telah mendaftar itu oleh pengurus DPC harus mengkonsultasikan dengan pengurus DPD dengan harus membawah semua nama bakal calon yang telah mendaftar itu,bukan membawa sesuai dengan kuota yang ada pada daerah tersebut, yang kemudian di bawah ke DPP dan hal ini di lakukan oleh ketua DPC Gerindra MTB, Yan Sairdekut.
Dalam prakteknya Sairdekut hanya membawa daftar bakal calon sebanyak kursi yang ada di DPRD MTB, yang di serahkan ke DPD dan kemudian diplenokan di DPP. Berdasrkan hasil pleno DPP maka telah di keluarkan Surat Keputusan para calon legislatif di masing-masing tingkatan,yang kemudian di daftarkan di KPU setempat sesuai jenjangnya.
Ternyata di MTB, Sairdekut telah memalsukan SK DPP tersebut karena dalam SK DPP itu khususnya pada Dapil I MTB dari 10 bakal calon ada nama Adolof S Sambonu,ternyata dalam proses pendaftaran pada KPUD MTB nama Sambonu diganti dengan orang lain, ini pertanda Sairdekut telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu pemalsuan terhadap SK DPP .
Saat dilakukan konfirmasi oleh pendukung Sambonu yang ada di kota Saumlaki, soal tidak diakomodirnya dalam daftar caleg yang di daftarkan ke KPUD MTB, dengan terang Sairdekut mengatakan, benar pada SK DPP nama Sambonu ada tapi saat pendaftaran yang bersangkutan tidak ada jadi diganti.
Padahal aturannya ,setelah pendaftaran di KPUD maka ada 2 minggu lagi di berikan untuk setiap calon melakukan pemberkasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPUD, dari peristiwa ini saja menunjukan bahwa Sairdekut tidak mengerti soal aturan yang ada lalu apa yang di harapkan dari tipe pemimpin seperti ini.
Sambonu katakan, yang dilakukan oleh Sairdekut adalah telah menyalahi aturan Partai untuk itu yang bersangkutan mesti di copot dari jabatan sebagai ketua DPC Gerindra MTB, di takutkan untuk kepentingan partai seperti pilkada dan pilpres yang bersangkutan melakukan tindakan yang sama dengan tidak mengamankan instruksi partai.
Menurut Sambonu, Yan Sairdekut tidak mempunyai pengaruh sedikitpun,karena dari berbagai pengalaman politik di MTB yang bersangkutan gagal ambil misal pada pemilu legislatif tahun 2009 Gerindra tidak mendapat simpati masyarakat di MTB, saat verifikasi faktual oleh KPUD MTB Gerindra yang di nakodai oleh Sairdekut dan Cepu Siletty tidak lolos dalam verifikasi factual, sekarang berulah lagi diproses pencalegan ,lalu apa lagi yang dipertahankan oleh figure seperti ini,tandas Sambonu. (TM02)