Dr. Yusuf Huningkor, SPPD |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Sebanyak lima Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018 tanggal (3/04) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr M. Haulusi Ambon oleh Team Dokter Pemeriksaan Kesehatan yang ditunjuk oleh IDI Wilayah Maluku.
Para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hadir tepat jam 8.00 WIT pagi dan diterima oleh Direktur RSUD Dr M. Haulusi Ambon Dr. Sri Ananta Widhya, M.Kes, Ketua IDI Wilayah Maluku Dr Rifai Ambon, Ketua Team Pemeriksaan Kesehatan Dr Yusuf Huningkor, SPPD Finasim bersama team Dokter pemeriksa dan Ketua KPU Provinsi Maluku Drs. Idrus Tatuhei, MSi.
Ketua Team Dokter pemeriksa dan Ketua KPU Provinsi Maluku memberikan arahan singkat seputar proses pemeriksaan kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dimana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nama SETIA yang pertama mendapat giliran untuk dilakukan pemeriksaan darah , kemudian selanjutnya diikuti oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang lain.
Ketua Team Pemeriksaan Kesehatan Dr. Yusuf Huningkor, SPPD kepada wartawan mengatakan, materi dan batasan pemeriksaan kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sama dengan materi dan batasan pemeriksaan kesehatan Calon Bupati/Wakil Bupati Maluku Tenggara Calon Walikota/Wakil Walikota Tual.
Menurut Huningkor, materi dan batasan-batasan yang diberikan oleh IDI Wilayah Maluku sama, karena standar pemeriksaan berfariasi misalnya ada standar pemeriksaan kesehatan untuk Tes Calon Perwira TNI, dan ada standar pemeriksaan kesehatan bagi Calon PNS.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan selama 2 hari yaitu tanggal 3 dan 4 April 2013 dan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh 3 pihak yaitu Ketua Team Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Dr Yusuf Huningkor, SPPD; Direktur RSUD Dr M. Haulusi Ambon Dr. Sri Ananta Widhya, M.Kes sebagai tempat pemeriksaan dan Ketua IDI Wilayah Maluku Dr Rifai Ambon.
Dikatakan, selain standar pemeriksaan kesehatan team juga melakukan pemeriksaan Narkoba dan hasil pemeriksaan diserahkan ke KPU Provinsi Maluku tanggal 5 April 2013 setelah melalui hasil pleno team dan hasil pemeriksaan bersifat independen, profesional dan tidak bisa diganggu gugat karena team Dokter pemeriksa tidak mempunyai kepentingan dalam bidang politik.(02TM)