Drs. Femi Sahetapi, MSi |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peran yang dimiliki oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku maka instansi ini melayani Perpustakaan Umum, Perpustakaan Kabupaten, Perpustakaan Keliling dan Perpustakaan Desa dan sesuai dengan perkembangan sampai tahun 2013 maka jumlah desa yang sudah dilayani perpustakaan adalah 804 desa yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Maluku .
Demikian penjelasan Kepala Badan Perpustaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku Drs. Femi Sahetapy, MSi kepada TM.Com di ruang kerjanya (1/04).
Menurut Sahetapi, khusus untuk Perpustakaan Umum Kabupaten Pp. Aru sampai saat ini belum mempunyai kelembagaan perpustakaan, sadangkan Kabupaten/Kota yang lain layanan perpustakaan kelilingnya sudah terjangkau seluruhnya secara mobile.
Terhadap kondisi ini kata Sahetapi, bukan tidak ada kepedulian dari Pemda Kabupaten Pp. Aru namun, dari sisi regulasi belum ada dan walaupun demikian Perpustakaan Provinsi tidak menutup kemungkinan untuk melayani.
Dikatakan, dari 117 desa yang ada di Kabupaten Pp. Aru sudah 42 desa yang terlayani sampai tahun 2012 dalam bentuk perpustakaan desa dan kalau tidak ada perpustakaan di kabupaten maka fungsi koordinasi ke desa menjadi terputus.
Dengan demikian maka selama ini Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku melakukan koordinasi dengan Biro Umum Pemerintahan Kabupaten Pp. Aru, karena fungsi pelayanan arsip ada di Biro Umum.
Sesuai UU Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maupun Arsip maka Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai Pembina, sehingga jika hal ini tidak tertata dengan baik maka bisa dianggap ada keterputusan komunikasi.
Untuk itu Sahetapi mengharapkan, kedepan ada regulasi tentang Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pp. Aru secepatnya di buat, sehingga lembaga ini bisa ada di Aru.
Menurutnya, yang terpenting adalah bukan mendapat mobil namun, bagaimana pelayanan perpustakaan bisa melayani masyarakat di daerah itu secara baik.
Sahetapi menyarankan, sebenarnya belum terlalu terlambat untuk itu melalui Bupati, Bappeda dan DPRD setempat bisa di dorong untuk membentuk lembaga ini, sehingga fungsi, tugas dan peran Perpustakaan bisa dilakukan kerana sangat menunjang program pendidikan untuk mencerdaskan bangsa dan salah satu program utama dari perpustakaan nasional adalah “Peningkatan Minat Baca Masyarakart” serta program utama Arsip adalah membantu menyelamatkan aset daerah karena Arsip sebagai simbol pemersatu yang bisa memberikan kontribusi layanan bagi seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Pp. Aru dan juga di Maluku.
Dikatakan, untuk 10 Kabupaten/Kota yang lain mobile layanan keliling dan pelayanan arsi sudah ada namun terkendala soal ketenagaan karena tidak ada lulusan khusus untuk Arsiparis maupun Pustakawan.
Untuk itu Sahetapi berharap kedepan ada formasi yang disiapkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, sehingga tugas layanan perpustakaan dan arsip dapat dilaksanakan denga ndan walaupun demikian Perpustakaan Provinsi tidak menutup kemungkinan untuk melayani.
Dikatakan, dari 117 desa yang ada di Kabupaten Pp. Aru sudah 42 desa yang terlayani sampai tahun 2012 dalam bentuk perpustakaan desa dan kalau tidak ada perpustakaan di kabupaten maka fungsi koordinasi ke desa menjadi terputus.
Dengan demikian maka selama ini Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku melakukan koordinasi dengan Biro Umum Pemerintahan Kabupaten Pp. Aru, karena fungsi pelayanan arsip ada di Biro Umum.
Sesuai UU Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maupun Arsip maka Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai Pembina, sehingga jika hal ini tidak tertata dengan baik maka bisa dianggap ada keterputusan komunikasi.
Untuk itu Sahetapi mengharapkan, kedepan ada regulasi tentang Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pp. Aru secepatnya di buat, sehingga lembaga ini bisa ada di Aru.
Menurutnya, yang terpenting adalah bukan mendapat mobil namun, bagaimana pelayanan perpustakaan bisa melayani masyarakat di daerah itu secara baik.
Sahetapi menyarankan, sebenarnya belum terlalu terlambat untuk itu melalui Bupati, Bappeda dan DPRD setempat bisa di dorong untuk membentuk lembaga ini, sehingga fungsi, tugas dan peran layanan perpustakaan dan arsip dapat dilaksanakan dengan baik.(02TM)