AMBON, Tribun-Maluku.com
Tanah OSM adalah merupakan tanah negara bukan milik Perorangan, yang menempati tanah tersebut atas perintah untuk menempati, bagi yang tidak membuat SIP maka nantinya tidak akan mempunyai hak untuk menempati, Demikian penegasan Pangdam TNI XVI Pattimura Mayjen TNI Eko Wiratmoko, usai menghadiri Silaturahmi Kodam bersama Warakawuri TNI Rabu (10/4) di Korem.
Menurut Panglima dua bintang ini, apabila yang tidak mempunyai SIP maka akan dikeluarkan, dan bagi yang tetap mempertahankan pihaknya akan mengerahkan batalionnya untuk mengeluarkan mereka yang tidak mempunyai SIP.
,”Yang tidak mempunyai SIP mau bertahan, tidak bisa saya punya batalion banyak saya suruh angkat satu-satu,”ujarnya.
Untuk itu dirinya tidak menyetujui kalau tanah tersebut dijadikan milik pribadi karena itu merupakan tanah milik negara yang diamanatkan kepadanya dan harus diemban dengan baik.
Ia mengakui kalau untuk melakukan penertiban maka pihaknya mengharuskan agar warga asrama OSM untuk mengantongi SIP karena merupakan tanah negara.
Sementara terkait dengan penjualan tanah oleh beberapa warga menurut Wiratmoko kalau itu merupakan penipuan dan tanah tersebut tetap akan diambil oleh TNI untuk itu masyarakat yang nantinya apabila tanah tersebut diambil tidak boleh menuntut kepada TNI tetapi dari yang menjual.
Terkait dengan 3 kali ketidakhadiran Pangdam memenuhi undangan DPRD Provinsi dirinya mengatakan kalau Dandrem sudah mewakili karena kesibukannya mengurus dua wilayah yaitu maluku dan maluku Utara.
Sementara itu menurut Dandrem 151 Binaya Kolonel Infantri Asep Kurnaedi kalau dirinya mewakili Panglima menghadiri rapat dengan ketua, Wakil Ketua DPRD Provinsi ketua komisi A bersama Wakil Gubernur di kantor gubernur.
Dalam pertemuan tersebut sudah dijelaskan kepada Wakil Gubernur persoalan tanah OSM dan wagub serta ketua DPR telah menyetujui untuk menertibkan kawasan tersebut.(TM05)