Ambon- Tribun-Maluku.com
Mercy Barends |
Setelah menemui Anggota DPRD Provinsi Maluku, warga OSM dan Purnawirawan TNI AD yang merasa resah dengan akan dibongkarnya rumah warga merasa puas dengan hasil dengar pendapat yang dilaksanakan Kamis (4/4).
Kepada Wartawan, Mercy Barends Wakil Ketua DPRD Provinsi mengatakan,kalau hal ini sudah pernah dibahas tiga kali oleh Komisi A DPRD, dan rencananya, dalam waktu dekat semua pihak terkait akan diundang untuk membahas persoalan ini tingkat pimpinan Dewan.
Dirinya menilai, rencana penggusuran besar-besaran oleh prajurit 733 dan Kavaleri Kodam XVI Patimura saat ini adalah sebuah tindakan sewenang-wenang dan ini tidak bisa dibiarkan. Sesuai surat bukti yang disampaikan dari warga kepada Dewan bahwa jelas tanah tersebut adalah milik Pemda Provinsi yang dipinjam pakai.
Untuk itu, Barends menegaskan, ketidakhadiran Pangdam sebanyak tiga kali sesuai surat undangan DPRD sebelumnya adalah sebuah pengingkaran terhadap upaya menciptakan stabilitas keamana di daerah ini, karena dengan rencana penggusuran ini sama saja menimbulkan instabilitas keamanan apalagi ini bulan april dimana ada gejolak sedikit saja masyarakat akan dicap (tuduh) macam macam, tegas Barends.
Untuk itu dirinya meminta agar segala bentuk tindakan apapun yang akan dilakukan mohon dihentikan, dan dalam waktu dekat akan memaggil seluruh pihak terkait termasuk Gubernur, Pangdam dan Komnas HAM untuk membicarakan persoalan ini.
Sementara itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kapendam Kodam XVI Patimura, Kol TNI. Kus Haryono menegaskan kalau tanah itu bukan tanah milik Pemda Maluku melainkan milik TNI AD, kalau para pensiunan TNI yang ingin tinggal di sana, harusnya mengajukan Surat Ijin Pemakaian (SIP).
“jadi yang boleh tinggal disana adalah Anggota TNI Aktif, Purnawirawan atau wirakauri dan janda TNI boleh tinggal dengan mengajukan SIP ke pihak Kodam dengan tenggang waktu perpanjangan SIP bisa setahun, tiga bulan atau enam bulan sekali tergantung ketentuan, bahkan mereka bisa menempati sampai kapanpun asal SIP-nya selalu diperpanjang,” jelas Kapendam.
Dikatakan, jika para purnawirawan yang sudah memiliki rumah di luar kompleks asrama tidak diperbolehkan mendiami asrama lagi, karena masih banyak para prajurit TNI, bahkan yang pangkat Kolonel juga masih tinggal di luar asrama.
Terkait dengan bukti kepemilikan tanah oleh Kodam XVI Patimura, menurut Kapendam hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum, jangan Cuma dengan statement saja, dan tanah itu memang milik Kodam, tandasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang juga istri purnawirawan TNI AD, Ny.Dra.S. Reawaruw mengatakan, saat ini warga pensiunan TNI AD yang saa ini mendiami kompleks asrama OM merasa was was dengan adanya ancaman, Jumat (5/4), prajurit Kodam dari 733 dan Kavaleri akan melakukan pembongkaran rumah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hadirnya purnawirawan dan pensiunan sipil OSM ke DPRD kemarin, menuntut agar TNI tidak boleh melakukan pembongkaran atas rumah-rumah purnawirawan dan pensiunan sipil yang menurut mereka dibangun diatas tanah milik pemda bukan TNI.
Untuk itu kehadiran mereka untuk meminta perlindungan ke DPRD Maluku yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Mercy Barends, Hendrik Sahureka dan sejumlah anggota dewan lainnya.(TM05)