Ambon, Tribun-Maluku.com
Berhati-hatilah bagi para orang tua dalam memberikan ijin atau memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur terlebih belum memiliki kualifikasi berkendara untuk mengendarakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, resikonya lebih besar dari pada manfaatnya.
Seperti dilaporkan Hurt Report, sebuah penelitian Department of Transportation di Amerika yang dikerjakan proffesor Harry Hurt dari University of Southern California Traffic Safety Center, menyebutkan bahwa usia muda rentan kecelakaan. Pengendara motor pada usia 16 hingga 24 tahun lebih dominan menjadi korban kecelakaan atau pelaku laka lantas.
Anak di bawah umur kurang mampu dalam mengontrol emosi. Tanggung jawab dan pemahaman akan pentingnya keselamatan juga masih kurang. Itu mengapa surat ijin mengemudi (SIM) baru dapat diperoleh setelah berusia 17 tahun ke atas.
Masih banyak orang tua yang mengabaikan keselamatan anak mereka yang masih di bawah umur dengan mudahnya dalam memberikan ijin mengendarai kendaraan bermotor.
Selain itu, dalam peraturan lalu lintas di Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Padahal, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. Dari sisi usia, untuk SIM A, C, dan D, minimal pemilik SIM harus berusia 17 tahun. Sedangkan B1 minimal 20 tahun dan B2 minimal 21 tahun.
Angka kecelakaan lalulintas yang sering terjadi di Kota Ambon, sering kali dialami oleh anak-anak dibawah umur, dan mereka yang belum layak mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Walaupun pihak Lalu lintas sudah melakukan penertiban kebanyakan terdapat dari mereka yang lolos dari swiping yang sudah dilakukan.
Tidak hanya dengan peran orang tua, peran Kepolisian sendiri patut dipertanyakan. Kemudahan dalam memperoleh SIM masih dijumpai di siswa-siswa yang masih dibawah umur dan belum layak mengantongi SIM tersebut.
Dari Pantauan di Lapangan sore (12/4) di depan Yoshiba Hotel ada beberapa siswa terjaring karena tidak memakai Helm, walaupun sudah diberhentikan tetap saja mereka mau melarikan diri.
,”Beta sudah kasih berhenti tetapi mereka mencoba untuk melarikan diri sampai-sampai saya hampir ditabrak,”ujar salah satu Lantas yang sementara berjaga-jaga di depan Hotel Yoshiba.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka mengantongi SIM yang belum waktu baginya untuk dimiliki hal ini menjadi tanda tanya bagaimana mereka bisa mengantongi.
Sementara di lapangan dari penelusuran wartawan kebanyakan SIM yang diperoleh didapatkan daripada orang dalam di kepolisian tersebut, dengan membayar lebih daripada yang seharusnya dibayarkan.(TM05)