Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

Sedubun : Kebijakan Ketua DPW Nasdem Maluku Langgar Etika dan Prosedur Organisasi

Pewarta : Tribun Maluku
24 April 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :3menit dibaca normal

Ambon, Tribun-Maluku.com
Masalah SK ganda ini bermula ketika SK dari DPP Partai Nasdem untuk menentukan para Caleg di Maluku pada tanggal 18 April, dibuka sampul SK oleh Sekretaris DPW di hadapan rapat pleno Nasdem Maluku dan setelah dibacakan para caleg didalamnya sudah menetapkan semua para caleg yang didalamnya termasuk Christian Rahanra, hal ini dikatakan Neles Sedubun, Pendiri sekaligus Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku, kepada Tribun-Maluku.com, Rabu (24/4)

Dijelaskan Sedubun, dalam rapat pleno Nasdem, oleh ketua DPW Hamdani Laturua bahwa SK ini final dan mengikat dan tidak ada perubahan karena menyangkut legalitas dan kewibawaan dari SK DPP partai Nasdem.

Dalam penyampaian kewibawaan SK DPP, tandas Sedubun, ada Tanggapan untuk meninjau kembali SK ini, namun Hamdani Laturua, Herman Hattu dan Martinus Poceratu tetap ngotot SK ini tidak ada perubahan dan mengikat.

 Kemudian pada tanggal 20 April 2013, ada inisiatif dari Ketua DPW Maluku dan Wakil Sekretaris Rasid Wokanubun untuk membahas dua agenda yaitu untuk membahas Sekretaris DPC Aru dan Rian Rahanra.

Dia mengisahkan, pada saat itu ada yang mengusulkan untuk yang melanggar harus diberi sanksi dan ada yang mengusulkan untuk persoalan yang terjadi diklarifikasi dan diselesaikan.

Setelah dialog yang cukup alot, tambah Sedubun, akhir dari pertemuan ini yaitu dengan adanya resume untuk persoalan dua agenda ini diserahkan ke DPP Partai Nasdem.

Sedubun dengan tegas membantah pernyataan dari Ketua DPW Nasdem Provinsi Maluku Hamdani Laturua  seperti yang pernah diberitakan bahwa perubahan nama caleg ini telah melalui persetujuan forum dalam rapat pleno DPW.

“Tidak ada Rapat Pleno untuk menyetujui perubahan nama caleg, yang ada kedua persoalan yang sudah masuk dalam agenda, diserahkan ke DPP partai Nasdem,” tandasnya

Yang menjadi permasalahan, jelas Sedubun, tindak lanjut dari resume rapat tanggal 20 April, tidak ada penjelasan resmi dari DPP terkait agenda rapat pleno.

Tiba-tiba ada kebijakan yang diambil tanpa sepengetahuan pengurus DPW yang menggantikan saudara Cristian Rahanra dengan Lerebulan yang namanya tidak ada dalam SK DPP partai Nasdem.

Dia mempertanyakan dasar keputusan SK kedua yang dikeluarkan.

“Kalau ada penjelasan atau petunjuk dari DPP paling tidak harus disampaikan untuk diplenokan dengan pengurus DPW Nasdem Maluku. Kenyataannya tidak ada penjelasan sedikitpun dari DPP Partai Nasdem.,” jelas Sedubun.

Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPW Nasdem Provinsi Maluku terhadap saudara Cristian Rahanra, menurut Sedubun, merupakan kebijakan yang melanggar etika organisasi dan melanggar prosedur.

SK ini setelah dilihat secara fisik jika dibandingkan dengan SK yang pertama, perlu untuk dicurigai karena terindikasi segala bentuk paraf dan tanda tangan tidak sama sesuai dengan SK yang pertama.

Kalaupun memang terjadi perubahan SK seperti yang dijelaskan dari ketua DPW dan sekretaris DPW Nasdem Maluku, maka sebagai Sekjen DPP partai Nasdem tentu memahami bentuk-bentuk dari prosedur administrasi perubahan SK itu sendiri.

“JIka memang SK kedua ini dari DPP, Saya menilai bahwa kemampuan dari Sekjen sangat mengecewakan para kader karena tidak mampu untuk melakukan administrasi secara profesional,” kata Sedubun

Sangat lucunya SK ini di dalam item-item tidak dicantumkan untuk membatalkan SK yang pertama setelah dibawa SK kedua yang dibawa Abdullah Marasabessy, SE.

“SK ini satu itempun tidak dicantumkan oleh pengurus DPP untuk membatalkan SK DPP yang pertama untuk para caleg dari provinsi Maluku khususnya dapil VI,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan SK ini perlu dicurigai adanya rekayasa dan kejahatan politik antara oknum-oknum tertentu dari DPW Nasdem Maluku.

Dia selaku salah satu pendiri dan pengurus di DPW partai Nasdem  merasa kecewa dengan kinerja yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPW Nasdem Maluku.

Untuk itu dirinya meminta Ketua Umum Nasdem dan pengurus DPP Nasdem untuk dapat menangani masalah ini dengan baik dan dapat menyampaikan secara terbuka kepada pengurus DPW dan para kader.(TM02)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.2384616130.1452734
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kota Ambon Sudah Alami Kelangkaan Minyak

Berita Selanjutnya

Sekjen Nasdem : Saya Baru Tahu Ada SK Itu

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Maluku Lantik Pejabat Administrator dan pengawas Jajaran Pemprov

Gubernur Apresiasi Muswil DPW PKB, Sebagai Momen Demokrasi yang Efektif

Kasrul Selang Membenarkan, Wagub Maluku Terkonfirmasi Covid 19

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Besok Penyuntikan Vaksin Perdana Di MBD, 1.110 Nakes Siap Divaksin

Besok Penyuntikan Vaksin Perdana Di MBD, 1.110 Nakes Siap Divaksin

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.