Ir. Diana Padang, MSi (kiri), Drs.John Ursepuni (kanan) |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku akan berubah nomenklaturnya menjadi Bidang Tanaman Pangan dan Bidang Hortikultura.
Perubahan ini terjadi sesuai dengan atau mengikuti perubahan pada Kementerian Pertanian RI di Jakarta dan sudah diperdakan oleh DPRD Provinsi Maluku yaitu dengan Perda Nomor 03 Tahun 2010.
Demikian keterangan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Ir. Diana Padang, MSi pada acara coffie morning bersama wartawan di Ambon yang dilaksanakan pada aula Dinas Pertanian Provinsi Maluku (30/04).
Terhadap perubahan nomenklatur ini Dinas Pertanian Provinsi Maluku sudah siap untuk melaksanakan tugas kalau pejabat essalon III yang membidangi Hortikultura sudah dilantik oleh Gubernur Maluku.
Ketika ditanya soal pangan beras yang belum bisa mencapai target karena banyak lahan yang sudah di cetak tidak bisa di tanam oleh petani dengan alasan belum ada irigasi yang baik seperti di Waihatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB dan di Waitina dan Waiapo Kabupaten Pulau Buru Ir. Diana Padang menjelaskan, kalau luas areal sawah di bawah 1000 Ha menjadi kewenangan Kabupaten setempat dan Dinas Pertanian Provinsi Maluku siap untuk membantu kalau ada usulan dari Kabupaten.
Dikatakan, terhadap masalah ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait pada saat Musrembang tingkat Provinsi dan soal irigasi, pihaknya selalu berkoordinasi dan mendorong Balai Wilayah Sungai Maluku dan Dinas PU Provinsi Maluku agar tetap menjadi perhatian serius dari kedua instansi tersebut,”harapnya.”(02TM)