Ilustrasi (foto:detik.com) |
Ambon, Tribun-Maluku.com
Aksi pembongkaran terhadap rumah warga di OSM jln. Nona Saar Sopacua Rt 002/06 Kecamatan Nusaniwe, Ambon kembali lagi dilakukan oleh anggota TNI Kodam XVI Pattimura Ambon, walaupun sudah ada pelarangan tetapi tetap saja dilakukan seperti yang terjadi pada Rabu (3/4) pagi terlihat beberapa anggota TNI membongkar salah satu rumah penduduk di situ.
Menurut Dra. S. Reawaru Warga setempat , yang merasa resah atas aksi tersebut menyampaikan sebelumnya sudah ada informasi langsung ke dirinya kalau akan terjadi pembongkaran besar-besaran di kompleks OSM, yang dimulai hari ini sampai dengan 10 April.
Walaupun pihaknya sudah melaporkan ke Alex Litay dan Helmi salah satu anggota DPR RI , dari pertemuannya dengan Anggota DPR RI tersebut dirinya disuruh untuk menyampaikan kepada pihak TNI agar tidak melakukan pembongkaran apapun juga.
“Katakan saya yang bilang bahwa tentara tidak boleh melakukan kegiatan apapun juga karena hasil yang dipelajari, kalau ini tanah pemilik Ehendom dan akta ini dibuat tahun 1923 dan itu atas nama sekolah pelayaran maluku jadi tidak ada TNI di atas itu”,ungkapnya sambil menirukan perkataan Helmi.
Ia menambahkan kalau dari hasil pertemuan dengan DPR RI tanah tersebut sudah diakui statusnya dan dalam waktu dekat pihaknya akan dipanggil menemui Alex Litay dan Helmi.
Keresahan tersebut bukan hanya dirasakan oleh masyarakat saja tetapi dirasakan juga oleh salah satu anggota DPR Kota Ambon Ir .James Matita yang juga merupakan warga OSM tersebut.
Menurut Matita, walaupun dewan Kota tidak mempunyai kewenangan tetapi sebagai warga kota peristiwa yang sementara terjadi harus dilihat, karena dalam perjuangan masyarakat sudah ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh DPRD Provinsi dan Gubernur bahwa TNI tidak boleh ada kegiatan-kegiatan apapun.
Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut nantinya pihak TNI akan merasa mempunyai hak sementara kejelasan yang ada tanah ini bukan milik TNI, untuk itu dalam melakukan tugas-tugas, haruslah mempertimbangkan keputusan-keputusan yang sudah dibuat oleh DPR.
Ditambahkan pula kalau tindakan pembongkaran yang dilakukan tidaklah benar dan harus dipikirkan kembali sehingga semua proses tidak menimbulkan dampak-dampak buruk baik kepada masyarakat maupun TNI itu sendiri.(TM02)