ilustrasi rumah warga yang terbakar (foto: liputan6.com ) |
Sudah terbukti pembakaran Rumah Warga Latea dilakukan Oleh Ibu Raja Latea Ny.Dominggas Makatita Iwane, tetapi sudah 2 tahun Pihak Polres Malteng Tidak berani menangkap dan memproses karena sudah terkontaminasi, hal ini dikatakan Rafael Lulessy, warga Latea yang juga merupakan salah satu korban dari pembakaran yang dilakukan Istri raja tersebut.
Menurut Lulessy, pembakaran yang dilakukan oleh Makatita, dapat dibuktikan pada saat itu istri raja Latea tersebut sudah mencari minyak di masyarakat tetapi tidak ada yang mau menjual terpaksa dengan Minyak mesin Genset Ibu Raja Latea Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) membakar rumah-rumah tersebut dan pada saat terjadi kebakaran masyarakat yang mau membantu mengambil barang-barang yang bisa diselamatkan tetapi mereka dihadang oleh ibu raja dengan parang .
Saat ini masyarakat Latea yang rumah-rumahnya dibakar , merasa kecewa dengan kinerja pihak Kepolisian karena belum berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah warga, sementara sudah nyata pelaku adalah istri dari Raja Latea.
Untuk itu Lulessy mengharapkan, agar pihak Polisi untuk segera mengungkap kriminalitas yang sudah dilakukan oleh Ny. Dominggas Makatita sebab seluruh bukti pembakaran sudah ada dan sampai saat ini tidak ada proses.
Akibat pembakaran tersebut 4 buah rumah yang hangus diantaranya Nikodemus Kakelete, Hendra Talapsone, Yopi Leimalessy, Gerson Kakelette.
Ia menambahkan, awal mula terjadinya pembakaran rumah yaitu pada saat pembunuhan yang dilakukan orang Marihunu terhadap anak raja karena kelalaian raja sendiri, sehingga mengakibatkan perkelahian yang mengakibatkan salah satu keluarga raja meninggal.
Esoknya setelah terjadi pembunuhan masyarakat sementara menunggu kedatangan mayat terjadi pembakaran yang langsung dilakukan oleh Istri Raja yang dibantu dan dikomandai oleh anaknya Yan Ridolof Makatita, salah satu Guru di SMA Negeri 1 Masohi..
” Biang keladinya Ibu Raja dan dibawah koordinator anaknya, tetapi sampai sekarang sudah 2 tahun tidaklah ada proses, sementara yang melakukan pembunuhan sudah menjalani hukuman , 1 tahun lebih dari total 2 tahun yang harus dijalani,” ungkapnya. (TM-05)