Ambon, Tribun-Maluku.com
Biaya UN (Ujian Nasional) diperuntukan bagi Provinsi Maluku sebesar Rp 3 Miliar yang disalurkan Dana APBN, dan dikhususkan bagi SMA Sederajat, SMP sederajat serta SMALB, dan SMPLB, sementara bagi SD disalurkan dari Dana APBD.
Demikian penuturan Andre Jamlaay Ketua Panitia Ujian Nasional Provinsi Maluku kepada wartawan disela-sela Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Ruang rapat Dinas Pendidikan dan Olah raga Provinsi Maluku.
Menurut Jamlaay dengan diberikannya dana sebesar Rp 3 miliar tersebut maka pelaksanaan UN tidaklah ada pungutan dari sekolah kepada siswa-siswa.
Diakuinya kalau Dana sebesar Rp3 Miliar tersebut sampai saat ini belumlah dicairkan, untuk itu dirinya menghimbau kepada para kepala sekolah agar meminjam dahulu, dan nantinya akan dikembalikan setelah dana tersebut dicairkan.
Sementara itu dari Informasi yang dihimpun media ini disinyalir ada sekolah di kota Ambon yang masih melakukan pungutan sekitar 600 ribu daripada orang tua murid, dengan alasan keperluan UN siswanya pada tanggal 15 April.
Upaya ini juga dilakukan oleh Kepala Sekolah untuk mengantisipasi terlambatnya dana UN yang disalurkan dari panitia UN Nasional.
Jamlay, saat ditanyakan wartawan, menyampaikan kalau pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMK kemungkinan melakukan hal tersebut karena berkaitan dengan biaya-biaya Ujian praktek.
Meskipun demikian penarikan dana oleh SMK yang bertopengkan ujian nasional itu terasa memberatkan sebagaian orang tua murid.
Kementerian pendidikan nasional juga patut dipertanyakan mengapa tidak mendistribusikan dana bagi sekolah kejuruan untuk kebutuhan ujian nasional kejuruan tersebut, sehingga kepala sekolah tidak harus membebankan orang tua siswa dengan dana yang terasa cukup membebankan.(TM05)
Tambahkan komentar