Spanduk Ilegal SETIA |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Temuan dari Bawaslu Provinsi Maluku kaitan dengan ada spanduk yang menurut Bawaslu itu tidak sepenuhnya merupakan bagian dari pendidikan politik, karena spanduk tersebut mamuat ajakan yang menurut Bawaslu merugikan kandidat lain.
Untuk itu Bawaslu Maluku perlu mengklarifikasi apakah spanduk tersebut sebagai produk team sukses atau bukan dan ternyata bukan produk tim sukses tetapi produk dari simpatisan atau relawan.
Demikian keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku B. D. Manery, SH. MH kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya (23/05)
Menurut Manery, spanduk dari simpatisan yang mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff dan Dr. Eti Sahuburua, SH. MH dengan sebutan SETIA itu, terlihat seakan-akan tidak bertuan dan dari aspek administrasinya illegal karena spanduk tersebut tidak ditandatangani oleh Pemerintah Kota Ambon.
Klarifiksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tersebut, setelah awalnya melakukan pertemuan tertutup di ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Maluku (23/05) sekitar pukul 17.00 (jam 5 sore) WIT dengan tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku SETIA untuk mendengarkan pejelasan mereka.
Dikatakan, sesuai Peraturan yang berlaku Bawaslu Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan, untuk itu Bawaslu menghimbau agar team sukses yang bertanggungjawab walaupun bukan produknya, untuk menurunkan atau kalau memang tidak menurunkan juga maka Bawaslu Maluku akan merekomendasikan kepada Pemkot Ambon agar Satuan Polisi Pamong Praja bisa membersihkan karena ini illegal.
Dalam pertemuan dengan team sukses SETIA tersebut Manery menghimbau karena spanduk tersebut adalah produk dari simpatisan dan nampak jelas bahwa tidak ada identitas dan belum di paraf oleh Pemkot Ambon, sehingga merupakan tanggung jawab dari team sukses untuk melepaskan/menurunkannya.
Dikatakan, untuk membuat spanduk penanggung jawabnya ada pada tim sukses, sehingga relawan atau simpatisan tidak tersentuh dengan kewenangan-kewenangan yang di atur oleh Keputusan KPU, untuk itu semua relawan harus mengabdi pada tim sukses agar terkoordinir karena bilamana terjadi hal-hal yang menimbulkan dugaan pelanggaran tim sukses harus bertanggung jawab bukan relawan atau simpatisan.
Team sukses SETIA yang melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Bawaslu Maluku itu sangat simpatik dan kooperatif karena telah menjelaskan bahwa produk spanduk tersebut dari simpatisan dan mereka memahami maksud dari pada Bawaslu.
Menurut Manery, dari bahasa dan rangkaian kata-kata pada spanduk yang bertuliskan:”Satu-satunya pasangan yang memiliki dukungan suara di atas 30 % hasil survey Media Survei dan Strategi berpengalaman dan langsung bekerja, paham birokrasi dan mengerti kondisi Maluku,” tidak bersifat mendidik kepada masyarakat karena acuannya adalah hasil survey, padahal hasil survey tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk sebuah pembenaran.
Idealnya, selebaran dalam bentuk kampanye yang diingikan sesuai aturan yang berlaku yaitu ajakan kepada masyarakat dengan menawarkan Vissi, Missi dan Program bukan hasil survey, karena akan mengganggu kandidat lain, ucapnya.
Untuk itu Manery menghimbau kepada semua team kampanye untuk bebas melakukan kampanye namun tetap memperhatikan aturan-aturan tentang kampanye, termasuk didalamnya larangan-larangan kampanye seperti materi kampanye harus mengacu kepada Keputusan KPU yang sudah di terima oleh masing-masing.(02TM)