Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Bawaslu Maluku Temukan Spanduk Illegal SETIA

Pewarta : Tribun Maluku
23 Mei 2013
Di Politik
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Spanduk Ilegal SETIA

AMBON Tribun-Maluku.Com, Temuan dari Bawaslu Provinsi  Maluku kaitan dengan ada spanduk yang menurut Bawaslu itu tidak sepenuhnya merupakan bagian dari pendidikan politik, karena spanduk tersebut mamuat ajakan yang menurut Bawaslu merugikan kandidat lain.

Untuk itu Bawaslu Maluku perlu mengklarifikasi apakah spanduk tersebut sebagai produk team sukses atau bukan dan ternyata bukan produk tim sukses tetapi produk dari simpatisan atau relawan.

Demikian keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku B. D. Manery, SH. MH kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya (23/05)

Menurut Manery, spanduk dari simpatisan yang mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff dan Dr. Eti Sahuburua, SH. MH dengan sebutan SETIA itu, terlihat seakan-akan tidak bertuan dan dari aspek administrasinya illegal karena spanduk tersebut tidak ditandatangani oleh Pemerintah Kota Ambon.

Klarifiksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tersebut, setelah awalnya melakukan pertemuan tertutup di ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Maluku (23/05) sekitar pukul 17.00 (jam 5 sore) WIT dengan tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku SETIA untuk mendengarkan pejelasan mereka.

Dikatakan, sesuai Peraturan yang berlaku Bawaslu Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan, untuk itu Bawaslu menghimbau  agar team sukses yang bertanggungjawab walaupun bukan produknya, untuk menurunkan atau kalau memang tidak menurunkan juga maka Bawaslu Maluku akan merekomendasikan kepada Pemkot Ambon agar Satuan Polisi Pamong Praja bisa membersihkan karena ini illegal.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan dengan team sukses SETIA tersebut Manery menghimbau karena spanduk tersebut adalah produk dari simpatisan dan nampak jelas bahwa tidak ada identitas dan belum di paraf oleh Pemkot Ambon, sehingga merupakan tanggung jawab dari team sukses untuk melepaskan/menurunkannya.

Dikatakan, untuk membuat spanduk penanggung jawabnya ada pada tim sukses, sehingga relawan atau simpatisan tidak tersentuh dengan kewenangan-kewenangan yang di atur oleh Keputusan KPU, untuk itu semua relawan harus mengabdi pada tim sukses agar terkoordinir karena bilamana terjadi hal-hal yang menimbulkan dugaan pelanggaran tim sukses harus bertanggung jawab bukan relawan atau simpatisan.

Team sukses SETIA yang melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Bawaslu Maluku itu sangat simpatik dan kooperatif karena telah menjelaskan bahwa produk spanduk tersebut dari simpatisan dan mereka memahami maksud dari pada Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Menurut Manery, dari bahasa dan rangkaian kata-kata pada spanduk yang bertuliskan:”Satu-satunya pasangan yang memiliki dukungan suara di atas 30 % hasil survey Media Survei dan Strategi berpengalaman dan langsung bekerja, paham birokrasi dan mengerti kondisi Maluku,” tidak bersifat mendidik kepada masyarakat karena acuannya adalah hasil survey, padahal hasil survey tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk sebuah pembenaran.

Idealnya, selebaran dalam bentuk kampanye yang diingikan sesuai aturan yang berlaku yaitu ajakan kepada masyarakat dengan menawarkan Vissi, Missi dan Program bukan hasil survey, karena akan mengganggu kandidat lain, ucapnya.

Untuk itu Manery menghimbau kepada semua team kampanye untuk bebas melakukan kampanye namun tetap memperhatikan aturan-aturan tentang kampanye, termasuk didalamnya larangan-larangan kampanye seperti materi kampanye harus mengacu kepada Keputusan KPU yang sudah di terima oleh masing-masing.(02TM)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.2384616130.1452734
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Soal Sosialisasi Pemilu, Bawaslu Maluku Tidak Diskriminasi

Berita Selanjutnya

Penerimaan Calon Mahasiswa Poltek Negeri Ambon Tergantung Hasil UN

Berita Terkait

Benhur Grorge Watubun, Wakil Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Maluku.

Watubun : Jangan Tipu-tipu Hasil Survei Untuk Kemenangan Pilkada di Maluku

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Hentihu Dukung Pinjaman 700 M Untuk PEN Maluku

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary.

Tanah Belum Dibayar, Jalan Masuk Asrama Haji Maluku Akan Ditutup

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury (Nomor 2 dari kanan), Bersama Anggota BK DPRD DKI Jakarta.

Saling Tukar Pengalaman, DPRD DKI Jakarta “Puji” DPRD Maluku

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Cegah Korupsi, Pemkot Tual Meraih Peringkat Satu Dari KPK

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Gubernur Maluku Hadiri Penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA secara Virtual

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Pemkot Tual Himbauan Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Diduga Ada Penyelewengan DAK Kesehatan Senilai Rp 11 Miliar

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Pemohon Eksekusi Putusan 62, Tetap Menunggu Eksekusi Dati Kate-Kate

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.