Mereka menuding kepala Sekolah SD Negerin12 dan SD Negeri 79 tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak dewan guru dan pengawas sekolah selama mengelola dana BOS.
Padahal guru-guru menjadi sebuah kemestian dan keharusan bagi seorang kepsek dalam posisinya sebagai penanggung jawab pengelola dana untuk melakukan koordinasi dan melaporkan seluruh proses penggunaan dana kepada pihak sekolah.
Sementara itu kepala inspektorat kota Ambon Jeki Talahattu mengatakan pihaknya telah melakukan audit terhadap kedua sekolah tersebut dan di temukan data –data yang dilaporkan guru belum akurat.
Inspektorat kota Ambon berjanji akan terus melakukan audit terhadap sekolah-sekolah yang di duga menyalahgunakan dana BOS. (TM06)