Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Dana Kampanye Cagub Hanya Rp 1 Juta, Tidak Rasional

Pewarta : Tribun Maluku
25 Mei 2013
Di Politik
Waktu membaca :2menit dibaca normal

AMBON, Tribun-Maluku.com : Selain merilis harta kekayaan para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku juga mengumumkan laporan dana kampanye tahap pertama cagub dan cawagub Maluku di kantor KPU Maluku, Jumat (24/5/2013).

Dalam laporan itu, dana kampanye pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath – Martin Jonas Maspaitella (Damai) hanya Rp 1 juta. Hal itu dianggap tidak rasional oleh KPUD.

“Kalau dana kampanyenya sekecil itu tidak masuk akal sebenarnya. Tapi, ini bukan urusan kami untuk mempertanyakan, biar nanti masyarakat yang menilai saja,” kata Sekretaris KPU Maluku Arsad Rahawarin kepada sejumlah wartawan.

Dalam laporan itu, KPUD mengumumkan dana kampanye masing-masing pasangan cagub dan cawagub, yakni pasangan nomor urut 1 Abdullah Tuasikal – Hendriki Lewerissa (Tulus) dengan dana kampanye sebesar Rp 251 juta. Disusul pasangan nomor urut 2 Jakobus Putileihalat – Arifin Tapi Oyihoe (Bob-Arif) senilai Rp 135 juta. Sementara itu, dana kampanye pasangan nomor urut 4 Herman Koedoeboen – Daud Sanagdji (Mandat) sebesar Rp 201 juta dan dana kampanye pasangan nomor urut 5 Said Assagaf – Zeth Sahuburua (Setia) sebesar Rp 415 juta.

Menurut Arsyad, dana kampanye pasangan cagub tersebut berasal dari sumbangan perorangan dan perusahaan yang menjadi penyokong para kandidat itu. Dia menjelaskan, sesuai peraturan, sumbangan dana kampanye perorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan sumbangan dari tiap perusahaan atau lembaga berbadan hukum maksimal Rp 150 juta.

Rahawarin mengatakan, apabila kedapatan dana yang disumbangkan melebihi aturan yang telah ditetapkan, maka KPUD akan memberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

“Kalau ada yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi,” ujarnya.

“Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan yang berlaku, maka akan dikembalikan ke kas negara,” lanjut Arsad.

Selain itu, dia juga menandaskan, KPUD bisa menarik dana kampanye apabila dalam berkas laporan, para cagub dan cawagub tidak mencantumkan secara jelas identitas penyumbang.

ADVERTISEMENT

“Jika laporan tahap kedua dan ketiga ditemukan ketidakjelasan, KPUD akan mengaudit dan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Rahawarin.

Sumber : Kompas

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Camat Nusaniwe Diminta Tagih Tunggakan Raskin Negeri Urimesing

Berita Selanjutnya

3 Penyebab Pria Sudah Botak di Usia 20-an Tahun

Berita Terkait

Benhur Grorge Watubun, Wakil Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Maluku.

Watubun : Jangan Tipu-tipu Hasil Survei Untuk Kemenangan Pilkada di Maluku

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Hentihu Dukung Pinjaman 700 M Untuk PEN Maluku

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary.

Tanah Belum Dibayar, Jalan Masuk Asrama Haji Maluku Akan Ditutup

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury (Nomor 2 dari kanan), Bersama Anggota BK DPRD DKI Jakarta.

Saling Tukar Pengalaman, DPRD DKI Jakarta “Puji” DPRD Maluku

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

DPRD Maluku akan Sosialisasi Vaksin Sinovac

Wasolo Siap Maju di Pilkada Malteng

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.