Ambon,Tribun-Maluku.com, Adanya polemik SK ganda yang salah satunya diduga asli tapi palsu dan sempat membuat kisruh di internal Partai NasDem Maluku mulai menemukan titik terang.
Pernyataan Ketua DPW Nasdem Maluku, Hamdani Laturua terkait pergantian Christian Rahanra, calon anggota legislatif nomor urut 5 dari daerah pemilihan VI, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual dengan Geraldus Relebulan atas perintah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, karena yang bersangkutan telah mendaftar caleg di Partai Hanura, mulai terbukti ketidakbenarannya.
Pernyataan Ketua DPW Maluku tersebut langsung dibantah Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Menurut Sekjen, saat itu daftar nama para caleg dibawa oleh Sekwil Parta NasDem Provinsi Maluku (Abdullah Marasabessy) dan Sekwil menerangkan bahwa Rahanra telah menjadi anggota Partai Hanura. Hal itu dia buktikan dengan menunjukkan nomor KTA Hanura milik Rahanra.
Namun anehnya, Sekwil tidak pernah menjelaskan kepada Sekjen bahwa Rahanra telah mengundurkan diri dari Hanura sekaligus dengan pencalegkannya.
“Saya langsung berkomunikasi via telepon langsung dengan Sekjen Partai NasDem dan beliau mengatakan bahwa Sekwil yang suruh mengganti nama saya dengan nama Relebulan. Alasan Sekwil, saya sudah di Partai Hanura. Tapi Sekwil menutupi kenyataan bahwa saya telah mengundurkan diri dari Hanura. Jadi, saya rasa memang sudah ada rencana mereka untuk menggantikan saya dengan indikasi-indikasi tertentu,” ungkap Rahanra, di Ambon, Selasa (30/4).
Dihadapan Sekwil, Sekjen sudah memerintahkannya untuk mengecek ulang status Rahanra di Hanura jangan sampai itu hanya alternatif. Namun, Sekwil memastikan Sekjen bahwa benar Rahanra sudah masuk partai Hanura, karena keluarga Sekwil juga ada di partai tersebut.
“Jadi setelah saya menjelaskan bahwa saya telah mengundurkan diri dari Hanura sebelum DCS Hanura diturunkan, Sekjen berjanji akan memanggil Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” kata Rahanra.
Bahkan, lanjut Rahanra, Sekjen juga telah memberikan garansi kepadanya untuk memperjuangkan statusnya di DCS Partai NasDem agar persoalan ini segera diselesaikan.
Sebelumnya, pernyataan Laturua terkait pergantian Christian Rahanra dengan Geraldus Relebulan sudah melalui rapat pleno DPW juga langsung di bantah Pendiri dan Pengurus DPW NasDem Maluku, Cornelis Sedubun.
Sedubun dengan tegas membantah pernyataan Ketua DPW Nasdem Provinsi Maluku seperti yang pernah diberitakan bahwa perubahan nama caleg ini telah melalui persetujuan forum dalam rapat pleno DPW.
“Tidak ada Rapat Pleno untuk menyetujui perubahan nama caleg, yang ada kedua persoalan yang sudah masuk dalam agenda, diserahkan ke DPP partai Nasdem,” tandasnya saat itu.
Yang menjadi permasalahan, kata Sedubun, tindak lanjut dari resume rapat tanggal 20 April, tidak ada penjelasan resmi dari DPP terkait agenda rapat pleno.
Tiba-tiba ada kebijakan yang diambil tanpa sepengetahuan pengurus DPW yang menggantikan saudara Cristian Rahanra dengan Relebulan yang namanya tidak ada dalam SK DPP yang asli.(TM02)