Fadly L. Silawane, S.Sos. M.Si |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Defenisi kampanye menurut Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 14 K/Kpts/KPU-Prov-028/II/2013 tentang Pedoman teknis tata cara kampanye dalam pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013, dijelaskan bahwa kampanye pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau team kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam merekomendasikan dukungan sebesar-besarnya dengan menawarkan fisi misi dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk pertemuan-pertemuan, iklan dan pemasangan alat peraga kampanye.
Dari defenisi kampanye dalam konteks Keputusan KPU Provinsi Maluku dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku maka Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH dan Wakil Walikota Ambon M.A.S. Latuconsina, ST, MT mempunyai izin dari Gubernur Maluku untuk kampanye dari tanggal 22 Mei sampai 7 Juni 2013 dalam tahapan kampanye Pilgub.
Demikian penjelasan Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Fadly L. Silawane, S.Sos. M.Si kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya (29/05).
Menurut Silawane, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 157 Tahun 2013 tentang Izin Cuti Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Maluku kepada Walikota Ambon dan Nomor 158 Tahun 2013 kepada Wakil Walikota Ambon dan dalam izin itu tidak dijelaskan kampanye dalam bentuk apa namun hanya secara umum.
Karena izin cuti kampanye dari Gubernur Maluku kepada Walikota dan Wakil Walikota Ambon sudah keluar maka gambar dari Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang tertera pada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dengan sebutan SETIA di nilai sebagai sesuatu yang sah-sah saja.
Ditambahkan, walaupun sudah ada izin kampanye dari Gubernur Maluku K. A. Ralahalu namun harus memperhatikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, karena jangan sampai para Bupati dan Walikota yang berkampanye lalu mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik dan distribusi pembangunan.(02TM)