Drs, Femi Sahetapy, MSi |
AMBON, Tribun-Maluku.Com : Untuk mengukur out come dari bantuan Perpustakaan Pusat melalui Provinsi kepada masyarakat desa di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku dan untuk mendapat jumlah minat baca masyarakat di desa agak sulit untuk mengukurnya, karena kunjungan masyarakat untuk membaca buku di Perpustakaan Desa sesuai laporan yang diterima Perpustakaan Provinsi Maluku rata-rata per hari 5 orang, namun kalau diukur dari sisi pemberantasan buta aksara untuk masyarakat di Maluku sudah mencapai 99 sekian persen sisa 0,3 persen.
Demikian penjelasan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku Drs, Femi Sahetapy, MSi kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya (10/05).
Menurut Sahetapy, untuk mengukur minat baca masyarakat di desa per desa agak sulit karena layanan di desa rata-rata perhari 5 sampai 6 orang, namun dampak lain yang terjadi adalah masyarakat bisa menggunakan fasilitas Perpustakaan di Desa dalam komunikasi belajarnya dan bisa menggunakan sarana tersebut untuk kebutuhan ketrampilan karena sebagian besar buku yang diberikan ke desa adalah buku ketrampilan usaha.
Sahetapy mencontohkan, desa-desa di Pulau Ambon yang sudah terbantu dengan buku ketrampilan usaha dan Perpustakaan Desanya dianggap baik adalah Desa Tulehu, Suli, Wakasihu, Negeri Lama.
Dikatakan, indikator komunikasi dan ketrampilan usaha selama ini nyata dan untuk bisa mengukur itu pihak Perpustakaan Provinsi Maluku mempunyai team evaluasi dari pustakawan yang selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan Perpustakaan Desa.
Ditambahkan, kedepan pihak Perpustakaan Provinsi Maluku bukan saja mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan Perpustakaan Desa, namun juga mengukur perkembangan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang ada di daerah ini yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Maluku.
Untuk itu pihaknya sementara menyiapkan format untuk dilakukan pemantauan karena selama ini data Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Provinsi Maluku belum ada pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku.
Hal ini harus dilakukan karena UU. Nomor 43 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa Badan Perpustakaan di Daerah mempunyai tugas pembinaan selain kepada Perpustakaan juga kapada Taman Bacaan Masyarakat karena spesifikasinya sudah mengarah kepada kegiatan-kegiatan perpustakaan.”ucapnya.(02TM)