Lis Labobar, ST, MT |
AMBON, Tribun-Maluku.Com :Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diminta mempercepat pembentukan badan pengelola air minum untuk pemenuhan air minum masyarakat, hal ini dikatakan oleh Lis Labobar, ST, MT PPK Air Minum Dinas PU Provinsi Maluku kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya kemarin.
Dikatakan, antrian untuk mendapatkan air bersih yang terjadi di MBD karena belum adanya badan pengelola yang mengelola sarana air bersih yang dibangun sehingga berakibat belum adanya sambungan langsung ke rumah-rumah.
Pemda MBD diharuskan membuat badan pengelola air minum minimal UPTD apalagi sudah banyak kantor dan pegawai di Tiakur.
“Harus ada badan pengelola sehingga Pemda MBD bisa menghidupkan sarana dan prasana yang sudah dibangun, minimal UPTD,” kata Labobar.
Pemerintah pusat, tambahnya, tidak ada kewenangan untuk membuat sambungan langsung ke rumah-rumah masyarakat karena itu merupakan kewenangan dari daerah. Pempus tetap berupaya untuk meningkatkan kapasitas debit air untuk mencukupi kebutuhan masyarakat MBD.
Dijelaskannya, konsultan dari kementerian PU dalam waktu dekat akan mensurvey di Kabupaten MBD untuk mempercepat pembentukan badan pengelola air bersih.
Tahun 2013, Pempus akan melengkapi kapasitas di desa Kaiwatu yang merupakan sumber air, karena di Kaiwatu banyak pegawai yang tinggal disana.(02TM)