Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bagian II

Pewarta : Tribun Maluku
8 Mei 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Samy Sahertian Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku
Samy Sahertian

AMBON Tribun-Maluku.Com, Masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) pada bagian II ini di lihat oleh Samy Sahertian Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku sebagai sesuatu yang menarik yaitu peran dari  Perusahaan, Buruh dan Pemerintah.

Ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian karena sering terjadi yaitu; (1). Ketidakterbukaan Perusahaan Terhadap Buruh Menyangkut Perkembangan Usaha Dari Perusahaan itu Sendiri.

Menurut Sahertian, perbedaan cara pandang di atas akan membuka peluang terjadinya kecurigaan dari buruh terhadap para pengusaha, akibat dari status pendidikan buruh yang umumnya rendah sehingga pemahaman mereka lebih bertumpu pada apa kata orang disekitarnya.

Hal ini tidak tertutup kemungkinan dijadikan sebagai sebuah kebenaran dan akan digunakan untuk memperjuangkan kenaikan upah mereka.

Untuk itu Sahertian memberikan solusi konkrit bahwa, alangkah baiknya jika pengusaha mau membuka diri untuk memperlihatkan data keuangan perkembangan usaha kepada buruhnya sendiri dalam batas-batas kerahasiaan tertentu, sehingga tercipta suatu pengertian untuk saling membutuhkan dan saling menghidupkan.

(2). Ketidakmampuan Perusahaan  Maupun Buruh Dalam Memahami Arti Hubungan Kerja Diantara Keduanya. Bagian ini mengandung arti atau tersirat hubungan antara buruh dan pengusaha tidak jauh berbeda seperti hubungan tuan yang berkuasa dengan hamba yang hidupnya sangat bergantung kepada tuan.

ADVERTISEMENT

Hubungan yang demikian menyebabkan buruh hanya berpikir soal besar kecilnya upah yang mesti di bayar oleh perusahaan dikaitkan dengan kebutuhan hidup mereka, tanpa memikirkan kelangsungan hidup perusahaan. Sebaliknya perusahaan hanya berpikir bagaimana mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan memanfaatkan tenaga buruh yang telah diupahnya.

Menurutnya, dengan hubungan yang demikian maka baik buruh maupun pengusaha sama-sama akan merasa tertekan, padahal hubungan mereka adalah hubungan yang saling membutuhkan demi kelangsungan hidup bersama.

Hubungan yang saling menghidupkan inilah yang mungkin dimaksudkan dengan hubungan Industrial Pancasila yang dipopulerkan saat almarhum Bapak Sudomo menjadi Menteri Tenaga Kerja RI  pada jaman Orde Baru.

ADVERTISEMENT

(3). Pemerintah Belum Mampu Memainkan  Peranannya Dengan Baik Untuk Mempertemukan Perbedaan Cara Pandang Antara Buruh dan Pengusaha. Nampaknya pemerintah dalam hal pengambilan keputusan untuk menentukan UMP ternyata masih menjadi bulan-bulanan baik dari buruh maupun pengusaha.

Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) misalnya, buruh merasa pemerintah masih berpihak kepada pengusaha, eh ternyata para pengusaha bersama Bapak Presiden RI malah menyindir Bapak Jokowi karena membela buruh dan Ini betul-betul hal yang sangat memalukan Pemerintah sendiri.

Menurut Sahertian, hal ini di duga disebabkan karena penggunaan indikator makro yang menyesatkan sebagai dasar penentuan UMP tanpa dilihat secara terinci dan faktual.

Pemerintah bagaikan makan buah simalakamanya sendiri, “tidak makan di cerca buruh, di makan eh masih juga di cerca buruh bersama pengusaha.

Solusin yang praktis menurut Sahertian, Kementrian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja mestinya lebih pro aktif mencari indikator lain yang lebih relevan untuk digunakan dalam melengkapi ataupun menggantikan indikator makro ekonomi yang selama ini di pakai sebagai dasar penentuan UMP.

Dengan demikian angka UMP bisa ditetapkan dalam beberapa kategori yang lebih realistis, tidak seperti sekarang ini di mana UMP itu hanyalah  suatu angka yang dipaksakan berlaku bagi seluruh perusahaan…semoga.(02TM)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ini 36 Lokasi Internet Gratis dengan Wifi di Maluku

Berita Selanjutnya

Tenaga Kerja Di Maluku Per Februari 2013 Meningkat

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Pemkot Tual Daftarkan Perangkat Desa di BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Maluku Lepas Ekspor Tuna ke Jepang

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.