Drs. Femi Sahetapy, M.Si |
AMBON, Tribun-Maluku.Com : Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk membantu perkembangan Perpustakaan Desa yang ada di daerahnya karena Pemerintah Pusat melalui Perpustakaan Provinsi Maluku sudah membantu berupa buku-buku stimulasi yang ada di Perpustakaan Desa masing-masing.
Demikian keterangan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku Drs. Femi Sahetapy, M.Si kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Sahetapy, bantuan berupa buku-buku stimulasi itu tidak mungkin diberikan dua kali kepada Perpustakaan Desa untuk itu Pemerintah Daerah setempat harus membantu mengembangkannya berupa memberikan insentif sebagai dorongan kepada pengelola Perpustakaan Desa.
Diakuinya, yang sudah memberikan respons berupa insentif kepada pengelola Perpustakaan Desa adalah Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara, sedangkan Kabupaten/Kota yang lain belum sementara Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku memberikan insentif kepada pengelola Perpustakaan Keliling yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, SBB dan Kota Ambon.
Jangan sampai bantuan Pemerintah Pusat kepada Perpustakaan Desa di Provinsi Maluku ini menjadi mubasir maka Sahetapy mengharapkan kepada Pemda Kabupaten/Kota di Maluku untuk menindaklanjuti bantuan tersebut dengan baik, Layanan Perpustakaan di Kabupaten ke Desa sudah harus lebih baik karena semua sudah ada mobile, Kabupaten/Kota jangan hanya meminta bantuan namun harus bisa memanfaatkan bantuan yang sudah diberikan dengan baik sehingga out put dan out come yang diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat di desa.
Diakuinya, dari hasil evaluasi yang dilakukan selama ini Perpustakaan Desa belum berkembang sesuai dengan harapan karena Pemda setempat tidak memberikan insentif kepada pengelola Perpustakaan Desa.(02TM)