AMBON, Tribun-Maluku.com : Worshop rencana rinci tata ruang penting dilakukan oleh karena peraturan daerah penting tentang rencana tata ruang sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan amanat UU no 26 tahun 2007 , Demikian penuturan Kepala Bagian Cipta Karya Dinas PU Maluku, Kasrul Selang, dalam sambutan Kadis Dinas PU Provinsi Maluku, saat membuka Workshop rencana rinci provinsi/Kabupaten Papua dan kepulauan Maluku, di Marina Hotel, Selasa (28/5).
Ia menambahkan , UU tersebut berisikan diperdayakannya RT/RW Provinsi/Kabupaten/Kota maka setelahnya harus disusun rencana rinci provinsi kabupaten kota seperti yang dicantumkan dalam perda RT/RW.
Adapun penataan ruang kawasan strategis itu sendiri dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2010.
Peraturan tersebut , jelas Selang, tentang penyelenggaraan penataan ruang, untuk itu program tersebut juga mendukung program pemerintah.
Sementara sasaran yang hendak dicapai, menurut Selang, terlaksananya bimbingan teknis penyusunan rencana rinci tata ruang di 4 provinsi dan 54 kabupaten kota di Papua dan kepulauan Maluku, serta peningkatan kapasitas aparat pemerintahan provinsi/kabupaten dalam penyusunan rencana rinci di Papua dan Maluku.
Ia menambahkan, adapun materi yang diberikan dalam pelaksanan disiminasi ini adalah Keynote Speech, paparan rencana rinci tahapan penyusunan dan template ramperda rencana rinci provinsi/Kabupaten Pulau Papua dan Kepulauan Maluku, implementasi rencana rinci pada pemanfaatan ruang, dan bunga rampai rencana rinci.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah aparat pemerintah daerah yang sementara melakukan proses penyusunan dokumen rencana rinci provinsi /Kabupaten di kepulauan Maluku sebanyak 60 orang.
Tujuan dari kegiatan rencana rinci Provinsi/Kabupaten Pulau Papua dan kepulauan Maluku adalah memfasilitasi penyusunan dokumen rencana rinci tata ruang.(TM-06)