AMBON, Tribun-Maluku.com : Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin Ahmad Latupono S.H, berhasil menangkap Tersangka Jhonatan Pesireron S.Sos bertampat di Jalan Jenderal Sudirman, Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, pukul 08.20 WIT. Demikian dikatakan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Adam M H Sabtu, di ruang kerjanya, Jumat (31/5)
Orang nomor dua di Kejati Maluku ini menjelaskan, disaat Pesireron di tangkap dia tidak melakukan perlawanaan namun pasrah karena selama ini sebelumnya Pesireron sudah di panggil selama tiga kali namun tidak diindahkan.Tidak diindahkannya panggilan ini, mengakibatkan dikeluarkan daftar pencarian orang
Pesireron di bawa ke rutan kelas II Ambon, jelas Sabtu, untuk menjalani penahanan dengan nomor Prin 02/s.1.1/fd.1/05/2013 tanggal 31 mei 2013, di tahan selama 22 hari, terhitung tanggal 31 Mei sampai tanggal 19 juni 2013 dalam Kapasitas sebagai tahanan Penyelidikan.
Sabtu menambahkan, Pesireron ditangkap karena kasus Korupsi dugaan Penyalahgunaan Dana Program rehabilitasi Hutan dan lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2007, dimana diduga kerugian Negara sebesar Rp410.750.287 (TM-06).