Dr. Sri Ananta Widhya, M.Kes |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Untuk suatu institusi yang melakukan pelayanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussi Ambon penerapan Pola Pengelolaan Keuangan secara Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) merupakan suatu bentuk yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau pun pengadaan jasa yang di jual tanpa mengutamakan keuntungan bagi institusi tersebut.
Demikian penjelasan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussi Ambon Dr. Sri Ananta Widhya, M.Kes kepada Tribun-Maluku.Com di ruang kerjanya (30/05).
Menurut Ananta, dengan cara singkat PPK BLUD merupakan suatu layanan yang akan meningkatkan kepuasan pengguna jasa baik di dalam maupun di luar dari institusi tersebut.
Untuk RSUD Dr. M. Haulussi Ambon kerinduannya sebagai masyarakat pemberi pelayanan adalah ingin memuaskan seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat pengguna jasa, sehingga penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ini akan memberikan fleksibilitas (keluwesan) bagi pengelola untuk dapat menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan sehingga ada kebutuhan masyarakat yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dapat di potong mata rantai prosesnya, dengan pengelolaan langsung pada institusi RSUD Dr. M. Haulussi Ambon.
Dikatakan, program ini sangat berguna dan untuk sistem ini RSUD Ambon masih tetap untuk kelembagaannya sama seperti sebelum penerapan PPK BLUD tetapi hanya pola keuangannya sehingga ada fleksibilitas dalam menggunakan anggaran yang di dapat dari pendapatan Rumah Sakit untuk di kelola sendiri tanpa melalui mekanisme seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di Rumah Sakit ada dua pengguna jasa yaitu; masyarakat pelaksana layanan (didalam) dan masyarakat yang datang untuk dilayani (diluar).
Menurutnya, sesuai PERMENDAGRI nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum, PP. nomor 23 tahun 2005 dan PP. nomor 58 tentang pengelolaan keuangan daerah yang keluar melalui PERMENDAGRI Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, maka hampir 90 persen dari Rumah Sakit di Indonesia sudah menerapkan program PPK BLUD ini dan untuk RSUD Ambon baru akan dilaksanakan tahun 2013 ini.
Untuk itu maka PPK BLUD ini soal pendapatan dapat di kawal sendiri oleh pihak RSUD Ambon tanpa di setor ke kas daerah terlebih dahulu, dan cara pengelolaannya dengan menerapkan fleksibel bajed dalam penganggaran sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ananta, setelah penerapan PPK BLUD ini secara fleksibel maka pihak RSUD Ambon dapat menetapkan sendiri prosedur pengadaan barang dan jasa yang berasal dari pendapatan Rumah Sakit, dan soal pendapatan RSUD Ambon pertanggungjawaban keuangannya tetap dilaporkan ke Pemda, hanya pengelolaannya bisa di atur sesuai dengan keuangan badan layanan umum dengan maksud lebih dipersingkat dan keuntungannya bagi masyarakat yang menggunakan layanan di RSUD Ambon.(02TM)