AMBON, Tribun-Maluku.com : Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dinilai tidak bertanggungjawab dan terkesan lepas tangan terhadap pembebasan lahan proyek irigasi Desa Waihatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Ironisnya lagi, Kontraktor Adewa (pemilik took Ken) yang dipercayakan untuk mengerjakan proyek tersebut terkesan asal dan tidak bisa diatur oleh mekanisme.
Sebelumnya, pemilik lahan Julius Makerawe yang dihubungi membenarkan sampai dengan awal pekerjaan proyek yang sudah berlangsung bulan April kemarin, tak satupun pihak yang menghubunginya sebagai pemilik lahan untuk membicarakan terkait pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai proyek itu.
Saat dikonfirmasi Senin (12/5), Satker pembangunan Proyek Irigasi Waihatu, Yopi Tutuarima di kantor BWS mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal persoalan pekerjaan proyek dilapangan itu dikarenakan dirinya baru saja menduduki jabatan sebagai satker.
“Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak soal persoalan ini lantaran saya sendiri baru saja memangku jabatan sebagai satker, selain itu, selama menjabat satker saya juga tidak pernah menerima laporan kalau ada permasalahan di lapangan,” papar Yopi.
Yopi mengatakan, lantaran dirinya tidak tahu persis persoalan dilapangan maka dirinya akan menghubungi kontraktor untuk membicarakan hal ini.
Sementara itu, Adewa, kontraktor yang menangani proyek itu kepada wartawan via telephone saat menjawab pertanyaan wartawan terkesan tidak sopan dan balik memarahi.
“Dorang wartawan mau maniso apa deng persoalan itu, itu urusan beta, nanti beta akan hubungi pemilik lahan untuk menyelesaikan masalah itu,” tandas Adewa.
Sikap yang ditunjukan Adewa sebagai kontraktor, menandakan sebagai kontraktor dirinya belum memahami persis tentang mekanisme pekerjaan proyek dilapangan, dimana sebelum lahan pembangunan itu dipakai, harusnya dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.
Demikian juga dengan pihak BWS yang secara sengaja maupun tidak, telah memberikan kepercayaan kepada kontraktor yang tidak memahami aturan pekerjaan sebuah proyek dilapangan, karena jelas-jelas pekerjaan proyek dilapangan tidak mengindahkan masyarakat pemilik lahan. (TM-05)