Jakarta : Setelah membereskan eksekusi Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji, Kejaksaan Agung kini berfokus pada pengejaran Theddy Tengko Bupati Kepulauan Aru, Maluku, itu merupakan narapidana dalam kasus korupsi, sekaligus buron. “Itu upaya kami selanjutnya,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief kemarin.
Basrief tak menjelaskan langkah yang hendak ditempuh untuk menemukan Theddy. Yang jelas, kata dia, pengejaran sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan. Dia ditangkap tim jaksa pada Desember di sebuah hotel di Jakarta. Namun, baru sehari ditangkap, Theddy kembali kabur. Dia diduga berada di Kepulauan Aru dengan pengawalan ketat anak buahnya.
Theddy Tengko menjadi terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kubu Theddy beralasan, putusan Mahkamah Agung tak dapat dieksekusi karena tidak memuat perintah penahanan sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) KUHP.
Ketika Theddy kabur saat akan diterbangkan ke Maluku, tim intelijen Kejaksaan dihadang 50 orang pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menghambat eksekusi dan merebut paksa politikus Partai Golkar itu. Theddy menang dalam pemilihan kepala daerah tiga tahun lalu itu untuk periode kedua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Anton Hutabarat, pada Januari lalu meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan Theddy. Alasan Anton waktu itu, Theddy tetap mendapat pengamanan resmi selama masih menjabat.
Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaparta mengatakan, mengeksekusi Theddy jauh lebih sulit dibanding mengeksekusi Susno. “Theddy berhasil pulang ke rumahnya di tengah banyak pendukungnya,” kata Gandjar kemarin.
Menurut dia, Kejaksaan Agung pasti akan kesulitan mengeksekusi Theddy di Aru. Indikasinya, Theddy berhasil dibebaskan dari proses eksekusi itu. Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta pun gagal memediasi agar jaksa bisa mengeksekusinya.
Indikasi lain, kata Gandjar, Kejaksaan Agung membutuhkan biaya lebih besar untuk menerjunkan banyak eksekutor ke Aru.
Gandjar menyarankan, Kejaksaan Agung memasukkan Theddy dalam daftar pencarian orang. “Bukan hanya menyatakan buron,” katanya. Dalam status buron, kata dia, ia tetap menjadi kewenangan Kejaksaan, meski dibantu polisi.
Penetapan status buron, kata dia, akan memudahkan Kejaksaan. Penangkapan dan pencarian terhadap seorang buron menjadi ranah kepolisian. “Kalau statusnya masuk daftar pencarian orang, kalau ada potensi perlawanan, maka pada saat itu perlu bantuan keamanan,” kata Gandjar.
Sumber : Koran tempo