Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

Setelah Susno, Jaksa Agung Giliran Kejar Bupati Aru

Pewarta : Tribun Maluku
4 Mei 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :2menit dibaca normal

Jakarta : Setelah membereskan eksekusi Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji, Kejaksaan Agung kini berfokus pada pengejaran Theddy Tengko Bupati Kepulauan Aru, Maluku, itu merupakan narapidana dalam kasus korupsi, sekaligus buron. “Itu upaya kami selanjutnya,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief kemarin.

Basrief tak menjelaskan langkah yang hendak ditempuh untuk menemukan Theddy. Yang jelas, kata dia, pengejaran sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan. Dia ditangkap tim jaksa pada Desember di sebuah hotel di Jakarta. Namun, baru sehari ditangkap, Theddy kembali kabur. Dia diduga berada di Kepulauan Aru dengan pengawalan ketat anak buahnya.

Theddy Tengko menjadi terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Kubu Theddy beralasan, putusan Mahkamah Agung tak dapat dieksekusi karena tidak memuat perintah penahanan sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) KUHP.

Ketika Theddy kabur saat akan diterbangkan ke Maluku, tim intelijen Kejaksaan dihadang 50 orang pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menghambat eksekusi dan merebut paksa politikus Partai Golkar itu. Theddy menang dalam pemilihan kepala daerah tiga tahun lalu itu untuk periode kedua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Anton Hutabarat, pada Januari lalu meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan Theddy. Alasan Anton waktu itu, Theddy tetap mendapat pengamanan resmi selama masih menjabat.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaparta mengatakan, mengeksekusi Theddy jauh lebih sulit dibanding mengeksekusi Susno. “Theddy berhasil pulang ke rumahnya di tengah banyak pendukungnya,” kata Gandjar kemarin.

Menurut dia, Kejaksaan Agung pasti akan kesulitan mengeksekusi Theddy di Aru. Indikasinya, Theddy berhasil dibebaskan dari proses eksekusi itu. Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta pun gagal memediasi agar jaksa bisa mengeksekusinya.

Indikasi lain, kata Gandjar, Kejaksaan Agung membutuhkan biaya lebih besar untuk menerjunkan banyak eksekutor ke Aru.

ADVERTISEMENT

Gandjar menyarankan, Kejaksaan Agung memasukkan Theddy dalam daftar pencarian orang. “Bukan hanya menyatakan buron,” katanya. Dalam status buron, kata dia, ia tetap menjadi kewenangan Kejaksaan, meski dibantu polisi.

Penetapan status buron, kata dia, akan memudahkan Kejaksaan. Penangkapan dan pencarian terhadap seorang buron menjadi ranah kepolisian. “Kalau statusnya masuk daftar pencarian orang, kalau ada potensi perlawanan, maka pada saat itu perlu bantuan keamanan,” kata Gandjar.

Sumber : Koran tempo

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Strategi Pengamanan Produksi Padi Dari Gangguan OPT Di Maluku

Berita Selanjutnya

Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang Di Maluku Maret 2013

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Bupati Malra Minta CPNS Malra Hindari dari Korupsi

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Sambut Hari Dharma Samudra, Lantamal IX, Laksanakan Ziarah Tabur Bunga di Kapahaha

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Peduli Pendidikan, Korem 151 Binaiya Dan PT Taspen, Bangun SD Merah Putih

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Pemkot Tual Himbauan Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Diduga Ada Penyelewengan DAK Kesehatan Senilai Rp 11 Miliar

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Pemohon Eksekusi Putusan 62, Tetap Menunggu Eksekusi Dati Kate-Kate

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.